Peristiwa

Pelaku Dua Puluh Tiga TKP Dibekuk Polisi Setelah Hampir Setahun

Teks foto : Tersangka beserta barang buktinya yang diamankan

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dan Tim Jatanras Polda Jatim, berhasil ungkap (Residivis 4 kali) kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor/curanmor sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP. Pelaku tertangkap setelah hampir satu tahun kejadian.

Kejadian pada hari Minggu, tanggal 21 Juni 2020 diketahui sekira jam 04.00 Wib. Tepatnya di didalam rumah korban desa Klakah, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang, korban SA (44 th), agama Islam, Petani/pekebun alamat desa Klakah, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang. Tersangka S (30 th) Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat desa Salak, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang. Tersangka tertangkap pada hari Jum’at (12/02/2021) sekira pukul 01.00 wib.

Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda beat warna biru putih No.Pol : N 3847 UX, thn : 2018 (Satu unit hasil tindak pidana pencurian dusun Klakah Selatan, desa Klakah, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang. Dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR 150 R warna hitam merah No.Pol : N 2274 XU, thn : 2018 (Satu unit hasil tindak pidana pencurian TKP dusun Wringginan, desa Ranubedali, kecamatan Ranuyoso, kabupaten Lumajang.

Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak gembok gerbang dengan kunci palsu atau kunci T kemudian pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak engsel dan grendel cendela depan dengan mengunakan alat cukit (linggis,obeng dll). Kemudian pelaku masuk ke ruang tamu dan mengambil 3 (tiga) unit kendaraan tersebut dengan merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci palsu atau kunci T.

Menurut sumber berita dari polres, bahwa berdasarkan hasil dari penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dan Tim Jatanras Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut saat berada dirumahnya yang beralamat desa Salak, kecamatan Randuagung kabupaten Lumajang.

Berdasarkan hasil pengembangan interogasi, tersangka mengakui pernah melakukan tindak pidana curanmor di 23 TKP dalam wilayah hukum Polres Lumajang. Diakui dalam rangkaiannya yaitu di berbagai daerah. (Jiwo/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close