Pemerintahan

Pelaksanaa Di Masa Pandemi Perbup Pilkades Di Revisi

Teks foto : kabid bina pemerintahan desa

SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Menjelang pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sampang pulau madura yang di laksanakan pada tahun 2021.

Ada beberapa regulasi peraturan bupati (perbup) terkait pilkades yang akan dilakukan revisi atau reviaw bahkan ada yang di rubah.

Kepala bidang (kabid) bina pemerintahan desa dari dinas pemerintahan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Sampang Irham Nurdiyanto mengakui adanya revisi perbub pilkades.

“Ada beberapa perbub yang akan di revisi salah satunya terkait pendelegasian kewenangan pihak forum pimpinan kecamatan (forpimcam).

Jika mengaca kepada pelaksanaan pilkades sebelumnya,ada konflik di bawah terkait masalah tempat pemungutan suara.

“Tapi konflik tersebut larinya langsung kepanitia Kabupaten.

Sehingga dengan adanya revisi degalasi kewenangan pihak forpimcam,jika ada sengketa seperti itu tidak langsung ke Kabupaten tapi selesai di tingkat kecamatan jelasnya.

Pria akrab di sapa Irham ini juga menuturkan juga ada perubahan / penambahan terkait perbub pilkades.

Karna dalam pelaksanaan pilkades itu masih dalam suasana pandemi yakni covid 19,pelaksanaan harus mematuhi protokol kesehatan.

“Itu sesuai dengan surat edaran (SE) permendagri tahun 2020 jelasnya selasa (2/2/2021).

Selain prokes,juga di atur masalah tempat pemungutan suara,namun semua itu sipatnya masih belum final.

“Kami (DPMD) masih melakukan pembahasan dengan komisi 1, Bapemperda,perwakilan,kades,BPD dan bagian hukum jelas Irham selasa (2/2/202) di kantornya.

Di ketahui,untuk pilkades serentak yang akan datang,ada 111 desa di Kabupaten sampang Pulau Madura yang akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala desa.

Dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang,kecamatan Kedungdung desa yang paling banyak yang akan melaksanakan pilkades yakni 14 desa.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close