Peristiwa

Oknum LSM Yang Terjaring OTT Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Teks foto : Oknum LSM Yang Terjaring OTT

SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Dua oknum Lembaga swadaya masyarakat (lsm) terancam hukuman berat karna di duga melakukan pemerasan.

Oknum LSM A dan R terjaring operasi tangkap tangan (ott) saat melakukan pemerasan kepada pelaksana dana hibah provensi Jawa Timur.

Saat konferensi pers Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui kasat reskrim AKP Riky Donaire Pliang menuturkan dua oknum lsm itu di tangkap saat menerima uang dari pelapor.

“Keduanya di tangkap di sebuah warung kopi di jalan Makboel sabtu malam (20/2/2021) sekitar pukul 10 WIB.

Modus yang dilakukan dengan mendatangi ketua kelompok (pokmas) pelaksana dana hibah untuk meminta sejumlah uang.

“Pelaksana di ancam akan di laporkan jika tidak memenuhi keinginan oknum lsm tersebut.

Uang yang di minta dari 100 juta sampe 40 juta ucap Kasat Reskrim di hadapan awak media selasa (23/2/2021).

Kasat reskrim juga menuturkan,pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar rp 19 juta dan kartu idcard lsm.

“Pasal yang di sangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close