Korban Persetubuhan Memperagakan Aksi Yang Dialami Didepan Penyidik

Teks foto : Korban persetubuhan didampingi ibu dan kuasa hukumnya
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Diduga menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur, karena keluarganya menilai kasus yang menimpa anaknya lamban dalam penanganannya yang sampai berbulan-bulan, akhirnya berujung keluarga korban bersurat kepada Kapolri. Dalam hal ini dirinya berharap keadilan dari laporan ke polres Lumajang.
Dalam hal ini, keluarga korban (ibu korban) mengatakan jika pihak keluarga terpaksa mengadukan perkaranya ke hadapan Kapolri, karena penanganannya dinilai sangat lambat. “Sudah berjalan selama sekitar delapan bulan, sampai detik ini belum ada perkembangan di Polres Lumajang. Sehingga kami berinisiatif untuk melaporkan langsung ke Kapolri”, ujar ibu korban, Sabtu (06/02/2021).
Menindak lanjuti hal tersebut, Polres Lumajang melalui Unit PPA melakukan pemanggilan kepada pihak korban. Dalam hal ini adalah untuk mendapatkan keterangan yang jelas dari korban, Rabu (17/02/2021), DY dengan didampingi orang tua (ibu, red) dan kuasa hukumnya, mendapat panggilan dari polres Lumajang. Bertempat di Karaoke Maharaja, bertemu Ipda Irdani Isma SE/Briptu Yudha Pramita. Dalam hal ini untuk didengar keterangannya dalam rangka penyelidikan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Rujukan : a. Undang Undang RI No 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Laporan Polisi Nomor : LP-B/09/l/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Lumajang Tanggal 14 Januari 2021.
Bertempat di room Nomor 5 Abimanyu, ruang salah satu tempat Karaoke/Hotel di Klakah, korban DY dimintai keterangan dan dengan memperagakan aksi yang dialami saat para pelaku mengerjainya. Pemeriksaan tersebut, dilakukan kurang lebih sekitar 1 jam. Dalam ruangan tersebut, DY didampingi ibunya, sementara Unit PPA bersama dua petugas (perempuan) dan petugas (pria). Pasca selesai meminta keterangan dari korban, tiga orang petugas tersebut langsung keluar dan meninggalkan hotel tanpa mau dikonfirmasi awak media. Petugas meminta agar awak media konfirmasi langsung kepada Kanit UPPA, karena dirinya tidak berwenang memberikan keterangan.
Kuasa hukum korban, Heru Laksono SH, ketika dimintai keterangan mengatakan, bahwa keberadaan korban di dalam ruangan, karena menyangkut dugaan asusila yang diperagakan korban, ibunya yang menemani dan Heru keluar dari ruangan. “Kami sudah menawarkan kepada DY, namun yang bersangkutan agak malu, karena soalnya kita adalah laki-laki. Hingga akhirnya, ibunya yang mendampingi di dalam dengan dua petugas dari PPA Polres Lumajang”, ungkap Heru.
Terkait laporan yang dialami kliennya, Heru berharap perkara ini bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan KUHP. Sehingga kasus ini bisa segera selesai dan cepat disidangkan. “Dengan begitu, tahu siapa yang benar dan siapa yang salah”, tambah Heru.
Ibu korban saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, jika dalam ruangan room karaoke tersebut, anaknya dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut dan memperagakan kejadian waktu itu. Untuk peran dari terlapor, diperagakan oleh petugas UPPA (wanita). “Tadi anak saya ditanya, caranya bagaimana waktu kejadian itu. Anak saya juga memperagakan, sebagai peran pengganti, dari UPPA. DY memperagakan saat pelaku berbuat asusila (sensor, red) dan pelaku lain memegang tubuh DY. Siapa saja, itu yang ditanya dan termasuk siapa saja yang menonton”, jelas ibu korban.
Sebagaimana diberitakan, ibu korban dan DY, menuntut keadilan atas laporan polisi yang sudah dibuat. Harapannya, sejumlah pelaku yang diduga atau terlapor, bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. (Jiwo)