Peristiwa

Camat Duduk Sampeyan Masuk Rutan Banjarsari

Teks foto : Camat Duduk Sampeyan diberangkatkan Ke Rutan Banjarsari

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Camat Duduksampeyan Suropadi akhirnya dihantarkan ke rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Senin (15/2/2021).

Ketika keluar dari ruang penyidik lalu digelandang menuju mobil tahanan, Suropadi tampak mengenakan rompi orange dengan kedua tangan diborgol. Dia ditahan atas dugaan menilep anggaran kecamatan senilai Rp 1 miliar.

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, pada pekan lalu Suropadi sudah dipanggil untuk diperiksa. “Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya, Senin (15/2/2021).

Dari situ, penyidik lalu menaikkan status Suropadi menjadi tersangka. Surat panggilan pun kembali dilayangkan untuk agenda pemeriksaan pada hari ini (15/2/2021). Dan Suropadi pun hadir sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum ditahan, Suropadi sempat menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam. “Kami hanya mengulangi beberap pertanyaan baru. Dari hasil audit kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” paparnya.

Kuasa hukum tersangka, A. Fajar Yulinto S.H. CTL dari LBH Fajar Trilaksana menyebut, kliennya sangat koperatif memenuhi panggilan kejaksaan. Meski sebelumnya sempat menunda kehadiran saat dipanggil penyidik.

“Tadi kami sudah mengajukan permohonan penangguhan, tapi tidak dikabulkan. Kami hormati karena itu kewenangan kejaksaan,” ujar Fajar.

Dia pun berharap agar proses penyidikan ini tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah. Dan ke depan pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan dan yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa.

Kendati begitu, Fajar cukup menyayangkan proses penahanan terhadap kliennya. Karena kliennya belum diperiksa sama sekali mengenai pokok materi dengan kapasitas tersangka.

“Cuma ada 6 pertanyaan seputar data aset milik pribadi. Tiba-tiba sudah keluar surat penahanan. Ini sangat kurang lazim,” imbuhnya. (lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close