Peristiwa

Akui Sembilan TKP Tersangka Tindak Pidana Curanmor Didor Kakinya

Teks foto : Tersangka beserta barang buktinya

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil melakukan penangkapan terhadap (Residivis) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor/curanmor. Berawal dari laporan korban ke Polsek pada hari Sabtu (19/12/2020) sekira jam 10.00 wib.

Pada hari Rabu (03/02/2021) sekira pukul 04.00 Wib, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dipimpin kanit idik II Satreskrim IPDA Ahmad Fahri S Tr K, telah berhasil ungkap (Residivis) kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor/curanmor sebagaimana di maksud dalam pasal : 363 KUHP. Kejadian pada hari Minggu (06/09/2020), diketahui sekira jam 03.00 Wib (baru melaporkan ke Polsek pada hari Sabtu (19/12/2020), sekira jam 10.00 wib.

Kejadian tersebut tepatnya di Teras rumah jalan Linduboyo, desa Klakah, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang. Korban/pelapor MM (55 th), agama Islam, alamat desa Mlawang, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang.
Tersangka : 1- CD (24 th), Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat desa Mbuwek, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang (Tertangkap).

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki Ninja warna hitam No.Pol : P 5270 T, (Satu unit hasil tindak pidana pencurian tersebut). Dengan modus operandi, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di teras rumah milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu ( leter T).

Sumber berita dari polres mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut saat berada dirumahnya yang beralamat desa Mbuwek, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang. Berdasarkan hasil pengembangan introgasi, tersangka mengakui pernah melakukan tindak pidana curanmor 9 kali di wilayah hukum kabupaten Lumajang.

Diantaranya yang diakui tersangka, 1. Tkp di Teras rumah jalan Linduboyo desa Klakah, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

Catatan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka An CD melakukan perlawanan terhadap petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dan tersangka an CD dibawa ke RS Bayangkara untuk dilakukan perawatan dan dibawah ke mako. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close