Peristiwa

Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Kerumunan Massa Dibubarkan Petugas

Teks foto : Saat petugas bubarkan kerumunan massa

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Belum sebulan, wilayah hukum polsek Senduro jadi sasaran pembubaran oleh jajaran polsek Senduro. Yaitu arena sambung ayam dan arisan pelepasan Merpati (Jawa : suntek’an doro), dalam hal tersebut mengundang kerumunan massa. Pembubaran dilakukan sesuai Maklumat Kapolri nomor Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan pada protokol kesehatan, Minggu (03/01/2021).

Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa SH SIK MIK, melalui Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoro SH, bersama jajarannya membubarkan ratusan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal itu dapat menimbulkan penularan virus covid-19. Sebelumnya dibeberapa hari yang lalu kapolsek Senduro bersama jajarannya mengobrak-abrik arena Sabung Ayam, dan kini membubarkan kerumunan massa yang berjumlah ratusan massa.

Kerumunan massa tersebut bukanlah sedang menonton hiburan orkes dangdut, melainkan sedang melakukan perlombaan pelepasan burung merpati di lapangan Jaten, dusun Krajan, desa Kandangtepus, kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), dan membuat kerumunan massa berjumlah sekitar 850 orang serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwajib, membuat kapolsek Senduro dan jajarannya lakukan pembubaran.

Dengan adanya aksi tersebut pihaknya mengatakan, bahwa dirinya membubarkan ratusan massa yang sedang melepaskan burung merpati itu, demi keselamatan bersama dan menindak lanjuti perintah atasan, “Kami melakukan ini sesuai perintah pimpinan, selain itu ya untuk kebaikan dan keselamatan bersama”, Ujar Joko.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, “Sesuai Maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan pada protokol kesehatan, dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan di tempat umum, apabila ditemukan, Polri wajib melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada”, Pungkas Joko. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close