Peristiwa

PPKM Kabupaten Gresik Diperpanjang Hingga Februari, Aturan Masih Sama

Teks foto : operasi Yustisi di Kecamatan Manyar dan kecamatan Balongpanggang

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Kabupaten Gresik kembali menerapkan PPKM kedua mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

PPKM pertama akan berakhir pada Senin (25/1/2021) besok. Operasi yustisi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan gencar dilakukan oleh petugas gabungan.

Penjabat Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno membenarkan bahwa Gresik kembali menerapkan PPKM untuk kedua kalinya. Menindaklanjuti hasil kajian dan telaah dari pemerintah pusat PPKM Jawa Bali diperpanjang. Kabupaten Gresik, masuk dalam Surabaya raya bersama Surabaya dan Sidoarjo.

“Diperpanjang, mulai tanggal 26 sampai 8 Februari PPKM yang kedua,” ucapnya, Minggu (24/1/2021).

Pada PPKM yang kedua ini, sejumlah aturan masih sama. Jam malam dibatasi pukul 20.00 untuk pusat keramaian, cafe, warung kopi. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.

Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.

Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan.

Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Fasilitas umum ditutup dan transportasi juga diatur.

“Aturan masih sama saja,” ucapnya.

Masa perpanjangan PPKM, operasi yustisi kembali digalakkan. Menertibkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Terbaru, sebanyak 132 pelanggar terjaring. Ratusan pelanggar itu terjaring operasi yustisi yang dilakukan di Kecamatan Kebomas. Para pelanggar rata-rata tidak mengenakan masker, melanggar jam malam dan berkerumun. Mereka diberi sanksi tegas dari petugas gabungan TNI-Polri, Pol PP dan tim kesehatan pada Sabtu (23/1/2021) malam.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan para pelanggar ada yang disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up sebanyak 20 orang.

“Ada 15 pelanggar yang menjalani rapi test antigen. Satu orang dinyatakan reaktif,” kata dia.

Pelanggar yang dinyatakan reaktif kemudian diserahkan ke pihak keluarga dan desa. Selanjutnya diminta untuk isolasi mandiri dan melakukan swab tes untuk mengetahui apakah terpapar covid-19 atau tidak.

Lebih lanjut Arief menegaskan, operasi yustisi ini akan terus digencarkan di seluruh Polsek Jajaran selama penerapan PPKM. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dala upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Alumnus Akpol 2001 ini mengingatkan kembali untuk menerapkan protokol kesehatan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close