Petugas Gabungan Polsek Manyar Laksanakan Operasi Yustisi Prokes Covid – 19
Teks foto : pemberian sanksi kepada para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Petugas gabungan Polsek Manyar, Koramil 0817/06 Manyar dan Trantib Kecamatan Manyar memburu pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker secara mobiling di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Rabu (6/1/2020).
Alhasil, petugas menindak beberapa pemuda tanpa memakai masker.
Aparat gabungan sengaja menyasar jalan raya dan warung-warung yang rawan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mengungkapkan, “Kami pantau kepatuhan protokol kesehatan. Mulai tempat mencuci tangan, kedisiplinan memakai masker dan menjaga jarak,” ungkapnya.
Benar saja, dari beberapa kawula muda penikmat kopi tersebut, petugas menemukan masyarakat yang nekat tidak memakai masker. Mereka lantas diberi sanksi pembinaan fisik sambil memakai rompi oranye layaknya tahanan KPK.
Namun, rompi tersebut bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan”.
Lebih lanjut Iptu Bima Sakti menjelaskan, pemberian sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan berpedoman pada Inpres No 6 tahun 2020 dan Perbub Gresik Nomor 22 Tahun 2020.
“Para pelanggar bisa dikenai sanksi sosial atau denda. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar bisa ditutup usahanya.” pungkasnya (lono)