Ragam

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI Ada Gap Besar Antara Kebutuhan dan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Teks Foto : Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy lakukan kunjungan Ke PT Petrokimia Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia menerima “Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI” di Gresik, Kamis (28/1). Hadir juga dalam kunjungan, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy.


Sarwo Edhy mengungkapkan bahwa masih ada selisih atau gap antara kebutuhan pupuk petani di tanah air dengan alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan oleh pemerintah. Ini terjadi karena keterbatasan dana dalam APBN yang masih harus dibagi dengan subsidi lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lainnya.

Merujuk usulan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) tahun 2021 kebutuhan pupuk petani di Indonesia tercatat 23 juta ton. Sementara alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah hanya 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

“Jatah subsidi pemerintah ini hanya mampu meng-cover sekitar 40 persen kebutuhan petani,” ungkap Sarwo Edhy.
Gap inilah yang seringkali memicu isu kelangkaan pupuk di beberapa daerah tiap tahunnya. Namun ia memastikan pemerintah melalui Kementan memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan realokasi pupuk bersubsidi apabila suatu daerah kekurangan pupuk, sedangkan daerah lain tidak terserap dengan optimal.

Di tempat yang sama, Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Nugroho Christijanto mengungkapkan bahwa gap atau selisih kebutuhan pupuk petani dengan alokasi pupuk bersubsidi tiap tahunnya cukup besar.
Pada tahun 2020, E-RDKK mencatat usulan atau kebutuhan petani sebesar 26,18 juta ton, sedangkan alokasi subsidi hanya 8,9 juta ton atau terjadi kekurangan 66%. Sedangkan di tahun 2019 juga terjadi gap sebanyak 62%.

“Kami menyadari adanya keterbatasan anggaran untuk alokasi pupuk bersubsidi. Karena itu, Pupuk Indonesia bersama anggotanya siap memenuhi kebutuhan pupuk petani melalui pupuk komersial,” tandas Nugroho Christijanto.

Sedangkan, Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo mengungkapkan pihaknya siap memenuhi amanah penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah.
Dimana pada tahun ini Petrokimia Gresik yang memiliki 31 pabrik mendapat tugas menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,9 juta ton atau lebih dari 54 persen pupuk bersubsidi nasional. Selain itu, Petrokimia Gresik juga akan menjaga ketahanan pangan nasional dengan memenuhi kebutuhan pupuk petani melalui pupuk komersial.

Salah satu upaya nyata yang dilakukan Petrokimia Gresik, tambahnya, yakni mengedukasi petani dengan alternatif pemupukan berimbang 5:3:2 menggunakan NPK Phonska Plus. Jadi jika semula 500 kilogram adalah Petroganik, 300 kilogram NPK Phonska dan 200 kilogram Urea untuk satu hektar lahan sawah, petani bisa mengganti NPK Phonska dengan NPK Phonska Plus, tentu dengan hasil yang lebih optimal.

“Ini merupakan upaya kami mengurangi ketergantungan petani akan pupuk bersubsidi,” tandas Dwi Satriyo.
Sementara, petani asal Desa Dapet, Kec. Balongoanggang Kab. Gresik yang hadir dalam kunjungan Komisi IV, Siswadi berharap kebijakan pupuk bersubsidi pemerintah bisa memenuhi seluruh kebutuhan petani seperti dalam E-RDKK. Menurutnya, pupuk merupakan penunjang peningkatan produktivitas. Jika pupuk dikurangi produktivitas dan kesejahteraan petani akan terganggu.

“Salah satu dasar penyusunan E-RDKK ini adalah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dimiliki petani. Tidak mungkin petani memanipulasi luasan lahan,” ujar Siswadi yang menggarap satu hektar sawah tersebut.
Penerima Subsidi
Di sisi lain, syarat petani yang boleh menerima subsidi antara lain telah menyusun E-RDKK dan memiliki luas lahan maksimal 2 (dua) hektar. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus ketua rombongan, Hasan Aminudin mewacanakan akan mengubah syarat petani yang berhak menerima subsidi.

“Saat ini, petani yang menggarap lahan seluas 2 hektar tergolong kaya, nanti akan coba kita usulkan syarat penerima subsidi adalah petani dengan luas lahan maksimal 1 hektare saja,” ujarnya.
Ini dimaksudkan agar subsidi pupuk lebih tepat sasaran dan dapat meng-cover lebih banyak petani miskin. Dengan demikian kesejahteraan petani dapat ditingkatkan dan ketahanan pangan dapat terus dijaga.
“Petani dengan lahan yang luas harus kita edukasi agar mereka menggunakan pupuk non-subsidi,” tutupnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close