Peristiwa

Jual Ratusan Botol Miras di Duduksampeyan Digrebek Polisi

Teks foto : ratusan botol diamankan polsek Duduksampean

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Polsek Duduksampean Razia minuman keras walhasil, sebanyak ratusan minuman keras (miras) siap edar disita petugas dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Duduksampeyan.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Nur Sugeng mengatakan sebelum malam tahun baru hingga awal pergantian tahun, petugas melalukan operasi cipta kondisi. Dari patroli yang dilakukan petugas, ada satu warung di Desa Ambeng-ambeng Watang Rejo, Kecamatan Duduk yang kedapatan menjual miras.

Petugas langsung datang ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Ratusan botol miras itu ada yang disimpan di rak, meja dan tempat lainnya.

Belasan kerdus berisi miras langsung diamankan petugas keluar warung.

“Total ada 245 botol miras disita petugas,” kata Sugeng, Sabtu (2/1/2021).

Ratusan botol miras berbagai merk itu langsung dibawa menuju Mapolsek Duduksampeyan. 57 botol diantaranya adalah miras oplosan atau arak.

Pemilik warung diketahui bernama Malik (51) warga desa setempat juga diamankan petugas dan dibawa ke Polsek. Menurut pengakuannya, lanjut Sugeng, pelaku baru berjualan miras.

“Pelaku akan di Sidang Tipiring pada hari Kamis besok,” tambahnya.

Pelaku terbukti melanggar terbukti melanggar pasal Perda no 15 thn 2002 jo no 19 tahun 2004 pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran minuman keras.

Sugeng menambahkan operasi rutin dalam kegiatan cipta kondisi terus digalakkan. Selain melalukan razia miras ilegal, pihaknya juga menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spek. (lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close