Peristiwa

DI Duga Curi HP di Dalam Bus, Warga TubanbDi Borgol Polisi

Teks foto : tersangka diamankan di Polsek Duduksampeyan

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Kanit reskrim polsek Duduk sampeyang terpaksa harus menghentikan perjalanan Anditya Dwi Darmawan, Lelaki berumur (29) ini kedapatan mencuri handphone milik penumpang di dalam bus.

Warga Jalan Hos Cokroaminoto RT 02/RW06, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dikeler turun dari bus oleh anggota polisi.

Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Nur Sugeng mengatakan pelaku berasi di dalam kendaran Bus Jaya Utama Indo  L 7780 UV yang berhenti di SPBU Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Minggu (3/1/2021) dinihari.

Pelaku langsung mengambil sebuah handphone milik penumpang bernama Sumini (42), warga Karanglangit, Lamongan yang sedang tertidur pukul 01.15 Wib. Aksinya kepergok pemilik handphone.

Korban teriak maling, pelaku semakin bingung, saat akan keluar pintu depan dan belakang bus ada kernet.

Pelaku langsung diamankan oleh sopir dan dua kernet bus.

“Petugas yang sedang patroli langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah handphone,” ucap Sugeng.

Pelaku dikeler ke Mapolsek Duduksampeyan. Dia mengakui semua perbuatannya, rencananya, usai berhasil mencuri langsung turun dari bus.

Pelaku mengaku kepepet, handphone milik korban seharga Rp 2 jutaan itu rencananya akan dijual batangan alias tanpa buku, charger dan headset.

“Pengakuannya mencuri karena untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Pria asal Tuban ini terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Tersangka kini meringkuk  dibalik jeruji besi Mapolsek Duduksampeyan. (lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close