Ekonomi dan Bisnis

Yusuf : Kepada Petani, Awas Barang Produksi Petrokimia, Banyak Ditiru, Teliti Sebelum Membeli

Teks foto : dirut Petrokimia Gresik mengunjungi gudang

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – PT Petrokimia Gresik (“PG”), perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk
Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa telah banyak beredar/dijual produk pupuk dengan
kemasan seolah-olah produk tersebut adalah produk PG.

Kemasan produk yang seolah-olah milik PG tersebut menggunakan merek yang menyerupai merek terdaftar milik PG, baik secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya yang
biasanya beredar pada musim tanam seperti saat ini.

Untuk itu, PG menghimbau bahkan meminta kepada seluruh petani untuk mewaspadai mengenai maraknya peredaran atau penjualan produk pupuk yang seolah-olah itu adalah produk PG dan
PG tidak bertanggungjawab atas peredaran atau penjualan produk pupuk yang seolah-olah merupakan produk PG.

Sekretaris Perusahaan PG Yusuf Wibisono menyampaikan bahwa PG merupakan produsenpupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang
pupuk bersubsidi. Merek dagang ini antara lain adalah Pupuk NPK Phonska, Pupuk Super Fosfat SP-36, Pupuk Organik Petroganik, pupuk ZA berlogo PG, dan pupuk Urea berlogo PT Pupuk
Indonesia (Persero).

Selain itu, PG juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, diantaranya adalah pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah
produk pupuk lainnya (lihat gambar di bawah ini).

“Merek-merek tersebut telah sah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek danIndikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia. Pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang
seolah-olah itu adalah produk PG dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis,” ujar Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut Yusuf, PG memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang telah
memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk PG untuksegera menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk
pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Secara internal, kami telah membentuk sebuah tim yang bertugas untuk menangani berbagai
laporan dari berbagai sumber, dengan disertai bukti yang kuat, terkait peredaran produk pupuk
yang seolah-olah produk PG. Tim ini akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk
menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Yusuf. (lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close