Peristiwa

Reskrim Polsek Menganti Borgol Pengguna Narkoba

Teks foto : Tersangka saat berada di Polsek Menganti

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Reskrim Polsek Menganti, Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap pengguna Shabu-shabu di Jalan Gang Kelurahan Tlogopojok, Rt. 02, Rw. 04, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Minggu (26/11/2020)

Ke dua tersangka M Bin Anwar, (56 th), Jl. Gubernur Suryo.55, Rt. 03, Rw. 01, Kel. Tlogopojok, Kec. Gresik, Kab. Gresik dan AN Als PS, (40) Jalan Gubernur Suryo Gg. VI, Nomor : 27, Kel. Tlogopojok, Rt. 02, Rw. 04, Kec. Gresik, Kab. Gresik. ( DPO )

Berdasarkan keterangan saksi bahwa semula yang ditangkap adalah M, selanjutnya tidak berhenti sampai disini ternyata M mendapatkan barang haram itu dari AN als PS petugas langsung mendatangi rumahnya dan ternyata di rumah AN mendapatkan sejumlah bekas barang haram, namun tersangka sudah terburu lari sehingga menjadi DPO.

Dari tangan tersangka mendapatkan Barang Bukti berupa TKP 1 (Jalan Gang Kel. Tlogopojok, Rt. 02, Rw. 04, Kec. Gresik, Kab. Gresik)
1 klip plastik berisi sabu dengan berat timbang 0,58 Gram.
1 pasang sandal selop merk NIKKO warna hitam
1 unit sepeda pancal lipat merk PHOENIX warna hitam Merah
1 HP Merk XIAMI REDMI 3.

Sedangkan dalam rumah AN Als PS di Kel. Tlogopojok, No. 27, Rt. 02, Rw. 04, Kec. Gresik, Kab. Gresik : 5 (lima) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu sisa komsumsi, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) dos pipet kaca baru, 35 (tiga puluh lima) pack klip plastik baru, 4 (empat) korek api gas, 1 (satu) set alat hisap untuk kosumsi sabu.
15 (lima belas) klip bekas sisa kemasan sabhu.

Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno SH membenarkan penangkapan terhadap satu tersangka pengguna Shabu-Shabu, namun satu tersangka DPO, kini tersangka pengguna shabu-shabu, diamankan di mapolsek Menganti.

Tersangka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu, Sebagaimana dimaksud dalam primair pasal 114 ayat (1), Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close