Peristiwa

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Asal Lumajang Dibekuk Polda Jatim

Teks foto : Enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) saat konferensi pers

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim berhasil Dibekuk Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam hal tersebut, kejadian berlangsung hingga bulan November 2020.

Menurut sumber berita dari Polda Jawa Timur, bahwa keenam tersangka inisial SA, SH, AH, AK, ZD, dan SM semuanya berdomisil di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Keenam tersebut adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan berhasil diamankan di Tiga kecamatan yang berbeda. Petugas kepolisian berhasil mengamankan keenam tersangka di kecamatan Klakah, kecamatan Randuagung dan kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dengan didampingi Wadir Krimum Polda Jawa Timur, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, “modus operandi kelompok SA dan kawan-kawan ini dalam melakukan aksi pencuriannya adalah dengan kekerasan, dengan cara masuk kedalam rumah korban kemudian menyandera para penghuni rumah dengan mengancam menggunakan clurit, kemudian mengikatnya dengan menggunakan kaos dan kain korden sehingga para tersangka dengan leluasa mengambil perhiasan, uang dan motor milik korban”, ujar Trunoyudo, Senin (21/12/2020)

“Adapun korban yang dilakukan kelompok SA dan kawan-kawannya ini adalah: MI, ABD, JM, MN, NG, adalah berjenis laki-laki dan IS dan SG adalah korban berjenis perempuan”, tambah Trunoyudo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok tersangka SA dan kawan-kawan :
– 1 (satu) buah Dos Book HP Merk Asus
– 1 (satu) buah kaos dan kain korden milik korban
– 4 (empat) buah clurit
– 1 (satu) buah kaos sebagai hasil kejahatan
– 1 (satu) buah sebo atau teropong
– 1 (satu) buah batu
– 2 (dua) buah sapu tangan sebagai penutup muka
– 1 (satu) buah kaos yang digunakan waktu melakukan kejahatan
– 1 (satu) buah sarung.

Ditegaskan oleh Trunoyudo, “Kepada para pelaku, Polisi akan menjerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya penjara di atas 6 tahun”, pungkas Trunoyudo. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close