Peristiwa

Reskrim Polsek Bungah Berhasil Borgol Pengedar dan Pengguna Shabu-Shabu

Teks foto : Tersangka sedang diapit petugas Polsek Bungah

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Bertempat di warung kopi termasuk Gang V Rt.001/Rw.004 Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah, Kabuparen Gresik ditangkap pembawa shabu-shabu oleh Reskrim Polsek Bungah. Miinggu, 22/11/2020 sekitar pukul 21.30.

Tersangka HS Als Mbah Giant, (42 th), Gang V-a Desa Desa Gosari Rt.01 / Rw.01 Kec. Ujungpangkah Kab. Gresik. dan BY als Panjul, (23) Rt.19 rw. 05 Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan saksi Kasmolah , (51 th), Perempuan, Wiraswasta, alamat Gang V Rt.001/Rw.004 Desa Gosari Kec. Ujungpangkah Kab. Gresik.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020 sekira pukul 18.00 Wib Anggota reskrim Polsek Bungah menindak lanjuti atas informasi dari masyarakat bungah yang telah didapat 2 minggu yang lalu bahwa disekitaran warung kopi yang termasuk Desa Gosari Kec. Ujungpangkah Kab. Gresik sering di gunakan transaksi peredaran Narkotika jenis shabu-shabu.

Selanjutnya anggota reskrim Polsek Bungah di pimpin oleh Kanit reskrim Aiptu Dwi Rahmanto bersama anggota melakukan penyelidikan dan penyamaran disekitaran warung kopi tersebut, kemudian pada pukul sekira 21.00 Wib.

Anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap diduga penyalagunaan atau jual beli Narkotika Gol I jenis shabu-shabu HS Als Mbah Giant sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan masyarakat yang pada saat itu sedang duduk-duduk di warung kopi, dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku oleh anggota reskrim telah ditemukan Narkotika Gol I jenis sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) poket di saku jaket dan 1 (satu) poket di genggaman tangan tersangka,dgn jumlah total 10 (sepuluh) poket , Pada saat itu sdr. HS Als Mbah GIANT mengakui telah membawa, menyimpan dan sedang menunggu pembeli/pemesan dengan memesan sebanyak 1 (satu) buah poket Narkotika jenis sabu-sabu namun digagalkan oleh anggota reskrim.

Kemudian anggota reskrim melakukan penggeledahan di rumah HS Als Mbah Giant kemudian mendapati 1(satu) poket sabu-sabu di dalam celana panjang yang berada di kamar sdr HS Als Mbah Giant serta menemukan dua korek api modif serta satu buah bong atau alat.

Selanjutnya di kembangkan ke pelaku lbh atasnya BY als Panjul desa Padang bandung rt.19 rw.05 kec. Dukun Gresik di temukan barang bujti berupa uang sjumlah Rp.2.500.000, kartu Atm & Hp samsung galaxy note 8. Unt kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bungah.

Barang bukti yang berhasil disita petugas reskrim dari 2 tersangka
Diantaranya :
Uang Rp. 2.500.000,- dari Tangan tesangka BY als Panjul.
Kartu Atm Bri
Hp samsung galaxy note 8 dgn no 081217369363
Uang Rp. 1.222.000,- dari tangan tersangka HS als mbah Giant.
1 unit spd motor yamaha mio beserta kontak
10 buah bungkus klip plastik berisi serbuk kristal Narkotika sabu-sabu dgn jumlah total 2.7gram
1 buah bungkus rokok gudang garam surya 12
1 buah jaket warna hitam
1 buah celana jeans warna biru abu-abu
1 buah handphone merk samsung warna hitam
1 buah alat hisap sabu
2 buah korek api

Kapolsek Bungah Polres Gresik, AKP Sujiran S.H membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar dan pemakai Shabu – Sahbu. Mereka berdua melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close