Pemerintahan

Pemkot Probolinggo Lakukan Penyelamatan Arsip Parpol dan Ormas

Teks foto : Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin amankan berkas parpol dan Ormas

PROBOLINGGO, DORRONLINENEWS.COM – Seperti yang di tulis oleh Dewi melalui portal kota probolinggo bahwa Digagas oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Probolinggo menggelar acara Penyusutan Arsip Melalui Serah Terima Arsip Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, Jumat (6/11) siang di Aula Bakesbangpol.

“Pemerintah Kota Probolinggo telah berupaya untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya arsip. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penyelamatan arsip melalui serah terima arsip statis pada kegiatan ini,” ucap Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin dihadapan kurang lebih 75 orang yang hadir berasal dari pejabat eksekutif dan legislatif, instansi vertikal, pimpinan parpol dan ormas itu. Didampingi Wakil Wali Kota Mochammad Soufis Subri, Kepala Disperpusip Teguh Bagus Sujawanto, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Budi Krisyanto, Asisten Pemerintahan Paeni.

Menurut Habib Hadi dalam sambutannya, arsip-arsip partai politik dan organisasi kemasyarakatan sangat penting keberadaannya karena berisi sejarah perkembangan partai politik dan organisasi kemasyarakatan mulai awal berdiri, berpkiprah bersama membangun Kota Probolinggo telah ikut serta terdaftar sebagai salah satu daerah yang terkoneksi Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).

Melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) ini dapat mengakses kearsipan dari berbagai daerah dan saling berbagi informasi maupun sejarah sehingga akan memperkaya khasanah kearsipan. Manfaatnya adalah agar masyarakat dapat mencari dengan mudah informasi arsip atau sejarah terkait peristiwa yang terjadi di daerah dan di beberapa tempat di seluruh nusantara sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan.

“Dan, tidak semua daerah melakukan seperti ini (penyerahan arsip). Alhamdulillah Kota Probolinggo termasuk bagian yang menganggap pengarsipan itu penting dilakukan,” ujar Habib Hadi.

Ia mengimbau kepada peserta rapat agar disiplin mengarsipkan segala dokumen penting yang dipunyai. Ia menganggap demikian berdasarkan pengalaman pribadinya saat mencari dokumen penting tahun 90-an. “Jangan anggap sepele, memang saat tidak dibutuhkan (dokumen) ada. Tapi saat dibutuhkan, kita cari-cari tidak ketemu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Habib Hadi menjelaskan ia akhirnya menemukan dokumen penting yang dimaksud, namun kondisinya lapuk. Akhirnya ia bawa ke dinas terkait dan bisa mendapatkan pembaruan kondisi (restorasi).

Kepala Disperpusip Teguh melaporkan maksud kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang arti penting arsip sebagai dokumen Negara yang harus disimpan dan dilindungi dengan sebaik-baiknya. Sedangkan tujuannya adalah untuk melindungi dan menyelamatkan arsip parpol dan ormas sebagai arsip negara dari kehilangan, kerusakan dan kepemilikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada kesempatan tersebut dilakukan proses pendampingan dan penyelamatan arsip statis di Kota Probolinggo sudah dilaksanakan kepada satu partai politik dan organisasi kemasyarakatan, melalui penandatanganan berita acara serah terima arsip . Diantaranya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar dan Gereja Jawi Wetan. Dari pendampingan tersebut menghasilkan arsip statis yang akan diserahkan ke Disperpusip.

Sementara itu, ditemui usai acara Habib Hadi bangga terhadap Kota Probolinggo yang telah berani melakukan selangkah lebih maju atas inisiatif kegiatan ini. “Melakukan yang terbaik sesuai dengan amanah UU yang ada, tentu ini langkah bagus dari Disperpusip. Mudah-mudahan kita terus bisa melaksanakan kegiatan ini dan mensosialisasikan kepentingan masalah arsip yang harus kita selamatkan baik dari parpol, ormas atau perseorangan. Semua itu merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan semuanya (kebijakan),” harapnya.

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan telah mengamanatkan bahwa organisasi politik, ormas dan perseorangan untuk menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo. (Indra/woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close