Mengaku Sebagai Penyalur Bantuan Sosial Lakukan Penipuan Dibekuk Polisi

Teks foto: Saat konferensi pers di mapolres Lumajang.
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap dan menangkap spesialis pelaku tindak pidana pencurian dan penipuan, hal tersebut digelar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lumajang. Pelaku melakukan aksinya dengan modus menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak Pandemi Covid-19, Rabu (04/11/2020).
Menurut sumber berita dari polres, dikatakan bahwa pelaku berjumlah 2 orang diantaranya MR (36 th), alamat Randu Mulia No 22A, RT 15, RW 13, kelurahan Sidotopo Wetan, kecamatan Kenjeran, kota Surabaya, dan yang kedua Sj (38 Th), alamat Randu Tejo No 10, RT 15, RW 13, kelurahan Sidotopo Wetan, kecamatan Kenjeran, kota Surabaya, dan satu orang lainnya yang merupakan penadah MF (38 Th), alamat Jl Kyai Ghozali No 59 A, kelurahan Rogotrunan, kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa SH SIK MIK melaui Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur kepada awak media menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan modus pelaku pada awalnya mengaku sebagai petugas penyaluran bantuan Covid-19. Pelaku melakukan prospek kepada korban, dengan dalih korban akan mendapatkan dana BST.
“Jadi korban yang sudah diprospek oleh pelaku ini dengan caranya bagaimana korban ini agar mendapat dana BST tersebut, yang sasarannya adalah korban yang menggunakan perhiasan, setelah korban percaya bahwa dia akan mendapatkan dana bantuan, korban diminta untuk difoto biar jelas kata korban. Namun semua perhiasan yang dipakai harus dilepas karena kalau fotonya pakai perhiasan maka tidak bisa mendapat bantuan kata pelaku kepada korban”, terang Masykur.
Masih kata Masykur, “setelah korban percaya, satu pelaku membujuk korban dengan caranya kemudian pelaku lain mengamankan perhiasan korban dan bersiap di atas motornya sambil menunggu pelaku lain yang sedang mengalihkan perhatian korban. Setelah itu kemudian pelaku kabur membawa perhiasan”, jelas Masykur.
Dikatakan Masykur, bahwa pelaku dalam pengembangannya mengakui sudah beraksi dilima tempat, dalam wilayah Lumajang. Diantaranya, Tempeh, Candipuro, Sumbersuko, Labruk lor, desa Klanting kecamatan Sukodono, dan desa Wonokerto, kecamatan Tekung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Kuro Sat Reskrim Polres Lumajang, di back up penuh Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap MR dirumahnya Jl Pelatuk Donomulyo, Gang 1 j, No 01, kelurahan Sidotopo Wetan, kecamatan Kenjeran, kota Surabaya. Kedua pelaku sudah kami amankan begitu juga dengan penadahnya sudah kami amankan dan selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Lumajang guna sidik tuntas”, pungkas Masykur. (Jiwo/Lono)