Kurir Barang Haram Di Ciduk, 2,5 Ons Shabu Shabu Berhasil Diamankan

Teks foto : Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz Saat pres rilis
MADURA, DORRONLINENEWS.COM – Kepolisian resot Sampang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu shabu di wilayah kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang pulau madura.
Dalam pengungkapan kali ini, barang bukti kristal putih (shabu shabu) yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari tangan tersangka seberat 2,5 Ons.
Saat pres rilis selasa (17/11) Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dihadapan para awak media mengatakan penangkapan terjadi di wilayah pasar Batu Lenger desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Sabtu (14/11).
“Penangkapan di pimpin langsung oleh kapolsek Sokobanah AKP E Sarkosi dibantu anggota dari polres Sampang ucap Kapolres.
Tersangka dikenakan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 1 subsider 112 ayat 1 atau 2 UU RI NO 35 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana untuk pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling kecil 1 milyar dan paling besar 10 milyar ucapnya di hadapan para awak
Di tempat yang sama kasat narkoba polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko menambahkan tersangka (Abd Bari) hanya sebagai kurir.
“Alasan tersangka karna terhimpit masalah ekonomi karna penghasilan sebagai driver taksi tidak mencukupi ucapnya.
Upah yang diterima oleh tersangka sebesar 3 juta dan tersangka sudah tiga kali menjadi kurir,rencananya barang tersebut akan di kirim ke pulau dewata Bali.
Kasat Narkoba juga menambahkan pihaknya masih melakukan pengejaran kepada bandar.
“Untuk bandar dengan inisial I masih dalam pengejaran dan masuk daptar pencairan orang (DPO) ungkapnya. (awa/lono)