Pemerintahan

Wawali Subri Dan Forkopimda Simak Paparan Harmonisasi UU Cipta Kerja

Teks foto : Wawali Probolinggo bersama Forkopimda sedang menyimak UU Cipta Kerja

PROBOLINGGO, DORRONLINENEWS.COM – Optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dengan memperhatikan strategi komunikasi publik yang lebih baik dan masif, untuk meningkatkan partisipasi dan dukungan publik terus digencarkan pemerintah pusat. Seperti yang ditulis oleh Dewi di portal kota Probolinggo bahwa Seperti diketahui UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu, menyisakan gejolak di pusat hingga daerah.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bersama-sama melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis, tidak menggunakan tindakan kekerasan dan anarkis bagi masyarakatnya. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (14/10).

Menteri Tito memaparkan UU Cipta Kerja ini membawa perubahan-perubahan fundamental berbagai aspek yang memiliki banyak klaster di masing-masing kementerian. Sehingga diharapkan pemerintah bisa menjawab dan menguasai substansialnya (isi UU Cipta Kerja). “Tidak ada aspek yang buruk daripada undang-undang ini. Diharapkan Kepala Daerah dan Forkopimda memiliki kesamaan pikiran, mengambil langkah sekaligus menjawab dalam rangka menghadapi masalah kewilayahan masing-masing,” harap Tito.

Dalam klaster UU Cipta Kerja, berhubungan dengan banyak sekali peraturan-peraturan turunan dari endemis undang-undang ini, kewenangan tugas dan fungsinya dijabarkan beberapa menteri diantaranya adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri ATR BPN Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, perwakilan Panglima TNI, perwakilan Polri, Jaksa Agung dan Sestama BIN.

Rakor virtual ini diikuti oleh gubernur, wali kota/bupati, forkopimda di tingkat Kementerian/Lembaga/Provinsi/Daerah seluruh Indonesia. Dari Command Center Kantor Wali Kota Probolinggo hadir Wakil Wali Kota Mochammad Soufis Subri, Kabid Hubungan Industrial DPMPTSP Sulhan, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya dan Kasdim 0820 Mayor Inf Meftah Puaddi ikut menyimak paparan para menteri terkait.

Setelah mengikuti paparan tersebut, Wawali Subri menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo akan mempelajari lebih lanjut dan menunggu perkembangan Undang-Undang Cipta Kerja ini. “Setelah kami pelajari bersama dengan berbagai pihak, kami akan menampung apa sih yang menjadi keinginan masyarakat Kota Probolinggo (baik itu ormas, SPSI, perguruan, pelajar dan mahasiswa) tetap kami catat, kami tampung aspirasinya dan akan kami kirimkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Subri menjelaskan komitmen pemkot dan jajaran bersama masyarakat akan mengkaji bersama. “Intinya adalah kami menghormati undang-undang ini, tetapi kami tetap melihat latar belakang masyarakat Kota Probolinggo secara kondisional,” pungkasnya. (Indra)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close