Hukum dan Keamanan

Polres Gresik Amankan Mucikari dan 6 PSK Yang Berbisnis Lendir

Teks foto : Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat menginterogasi tersangka JRA beserta 6 PSK yang berjajar di belakang.

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Bisnis lendir yang berkedok warkop esek-esek di kawasan Samaleak, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik akhirnya digerebek petugas Satreskrim Polres Gresik, pada Selasa (13/10/2020).

Dalam penggerebekan itu, seorang mucikari berinisial JRA (19) warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik beserta 6 PSK seharga Rp 150 ribuan sekali kencan berhasil diamankan polisi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga menjelaskan, pihaknya telah menetapkan JRA sebagai tersangka karena terbukti menyediakan wanita penghibur yang bisa diajak kencan.

“Tersangka mucikari ini juga menyediakan kamar di belakang warung bagi tamu yang ingin berbuat asusila dengan PSK di sana. Tarif sekali kencan rata-rata Rp 150 ribuan,” ujar Arief Fitrianto, Kamis (13/10/2020).

Dalam praktek prostitusi ini, lanjut Arief, tersangka JRA meminta bagian Rp 50 ribu untuk sewa kamar. Tak hanya itu, JRA juga meminta fee dari para PSK telah mendapat tamu kencan.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain, buku rekapan tamu, uang tunai Rp 400 ribu, dua kain seprai, satu buah minyak gel, tisu bekas pakai, dan satu potong celana dalam dan bra,” ungkap Mantan Kapolres Ponorogo ini.

Atas perbuatan ini tersangka akan dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepada awak media, JRA mengaku dalam merekrut para PSK ini dia sengaja mendatangkan wanita muda dari Cirebon, Jawa Barat. Dengan kisaran usia antara 18 hingga 29 tahun.

“Tarif paling tinggi sebenarnya Rp 250 ribu sekali kencan. Tapi rata-rata tarifnya Rp 150 ribuan. Mereka semua kita datangkan dari Cirebon,” ucapnya sambil menundukkan kepala. (ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close