Peristiwa

Ketua Komisi C Ancam Akan Laporkan Oknum BPRD Yang Menerima Uang Dari Sopir Ilegal

Teks foto: Ketua komisi C bersama sopir yang tertangkap basah saat melemparkan uang

LUMAJANG,Dorronlinenews.com- Setiap armada minerba yang melintas tercatat dalam data, kali ini petugas yang di mulut tambang kecolongan, komisi C menangkap basah sopir truk pasir tidak mengantongi SKAB hanya dengan melempar uang ke petugas Portal lolos keluar Lumajang. Tetapi semua itu ditepis oleh kepala BPRD, dikatakan bahwa itu semua ulah sopir ilegal yang sengaja lempar uang, Rabu (28/10/2020).

Kepada awak media Susi kepala BPRD saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, “Mohon izin menyampaikan bahwa keberadaan portal BPRD yang ada di perbatasan adalah monitoring SKAB dan belum ada tindakan terhadap kendaraan minerba yg tidak bawa SKAB. Setiap armada minerba yang melintas tercatat dalam data, dan mohon maaf petugas BPRD di Portal tidak menerima uang tunai. Itu ulah dari sopir penambang ilegal…yang sengaja lempar uang”, jelas Susi.

Menanggapi komentar kepala BPRD yang disampaikan kepada awak media lewat WA ponselnya, ketua komisi C DPRD kabupaten Lumajang Trisno menegaskan bahwa dirinya akan lakukan klarifikasi ke BPRD. “Kalau saya menanggapi pernyataan bu Susi, memang benar adanya. Petugas Portal yang ditugaskan oleh BPRD diperbatasan, tupoksinya itu tidak menerima uang, aturannya tidak boleh menerima uang”, jelas Trisno.

Petugas BPRD dalam hal ini hanya mengkroscek SKAB yang keluar, setiap Truk yang keluar dari kabupaten Lumajang. Lha kemarin itu tidak sengaja memang, kita temukan salah satu Truk melempar uang kepada petugas, dan ini jelas saya melihat dengan mata kepala saya sendiri. Otomatis berarti petugas yang diutus oleh BPRD di perbatasan itu sudah menerima uang suap dari sopir, maka apa yang harus kita lakukan, maka BPRD rencananya memang saya harus memanggil mereka yang bertugas waktu itu dan jam yang sama”, tegas Trisno.

Yang jelas pastinya mereka itu adalah petugas BPRD, bukan orang lain. Ini petugas BPRD berarti untuk apa dia menerima uang, oke terkait penertiban disitu ada Satpol PP, tapi ini mohon maaf, ini baru satu kali saya ketemukan. Jangan-jangan sudah lama dilakukan seperti ini. Makanya target 37 Miliar tidak akan pernah tercapai kalau yang dilakukan BPRD hanya seperti ini saja. Apa yang harus kita lakukan, kalau tidak berbenah kita laporkan, kita rekomendasi kejaksaan atau kepolisian untuk mengusut siapa oknum tersebut”, pungkas Trisno.
(Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close