Hukum dan Keamanan

Hati Hati Beli Motor Tunai Pada Sales, Sebaiknya Beli Langsung Ke Dealer

Teks foto : Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga saat memberikan keterangan dan menunjukkan tersangka beserta barang bukti

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Kasus penipuan yang dialami pembeli motor tunai, namun tiba-tiba tercatat sebagai debitur di FIF Cabang Gresik akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan seorang oknum sales dealer motor sebagai tersangka.

Pria bernama Misbahul Munir (40) warga Peganden Indah Gang IV RT14 RW4, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini ditangkap polisi saat bersembunyi di Lamongan. Kini munir pun telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka yakni dengan menawarkan calon pembeli motor di dealer secara tunai. Namun oleh tersangka motor yang dibeli pelanggan diajukan kredit ke leasing.

“Modusnya itu menawarkan membeli cash ternyata motornya dibuatkan secara kredit. Sehingga akhirnya tertunggak dan akhirnya dari pihak leasing menagih dan mengambil motor. Padahal motor itu dibeli secara tunai,” ujar Arief Fitrianto, Senin (19/10/2020).

Disinggung adanya ketelibatan pihak leasing, Arief menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Tak terkecuali pihak-pihak yang ikut terlibat dalam membantu atau mempermudah proses kejahatan ini.

“Masih kita dalami terus dan kita kembangkan. Sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain selain suadara M ini. Apabila ada tersangka baru, maka akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Ponorogo ini membeberkan, nilai kerugian yang disebabkan dalam kasus ini mencapai Rp 2.250.000.000. Dengan barang bukti 64 kwitansi penyerahan uang dari pelanggan ke tersangka.

“Atas perbuatan tersebut, lanjut Arief, tersangka akan dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Di hadapan petugas, Misbahul Munir mengaku sudah 10 tahun menjadi sales motor. Oleh karena itu, dia akhirnya mendapat kepercayaan lebih dari baik dari pihak delaer maupun leasing FIF Cabang Gresik.

“Kebetulan order saya kan fokus ke FIF semua. Mungkin FIF menaruh kepercayaan kepada saya, karena sudah order lebih dari 10 tahun. Dan order saya paling tinggi,” ucap Munir kepada awak media.

Dari situ, lanjut Munir, dirinya mulai menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Uang pembayaran tunai dari pembeli motor dia gunakan sebagian untuk membayar DP kredit di leasing FIF Cabang Gresik.

“Uang DP yang saya setorkan variatif antara Rp 3 juta sampai 6 juta. Untuk pengajuan kreditnya saya buat rata-rata satu tahun,” katanya.

Meski ada tudingan keterlibatan pihak lain, tersangka Munir ternyata mengaku beraksi seorang diri. Uang miliaran rupiah dari para pembeli, diakui telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close