Pemerintahan

5 orang PNS Gagal Diambil Sumpahnya Oleh Bupati

Teks Foto : 117 PNS diambil sumpahnya oleh Bupati Gresik,

Mestinya hari ini 117 PNS diambil sumpahnya oleh Bupati Gresik, namun 5 orang PNS terlambat hadir gagal hadir karena terlambat. Terpaksa orang nomer satu di Gresik ini hanya mengambil sumpah 112 orang.

“Yang tidak hadir sumpah hari ini, tolong SK pengangkatan PNSnya ditangguhkan dulu. Menjelang akhir masa tugas ini, saya harus meninggalkan yang baik, PNS yang disiplin” katanya sebelum acara pengambilan sumpah yang berlangsung di halaman kantor Bupati Gresik Senin (19/10/2020).

Selain di hadiri oleh PNS yang diambil sumpahnya, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Pemkab Gresik. Tampak rohaniawan dari Pemuka agama Islam dan Kristen ikut mendampingi para PNS yang disumpah.

“Saya bangga dengan semangat saudara. Dari apa yang saya lihat, saudara punya kemampuan SDM yang sangat mumpuni. Tanamkan sumpah yang saudara ucapkan tadi didalam hati sanubari saudara” kata Bupati setelah pengambilan sumpah.

Tentu saja dengan sumpah yang anda ikrarkan, akan membuat anda lebih hati hati dan teliti dalam bekerja. Disiplin pegawai harus anda taati.

“Saya berharap, setelah saya berhenti jadi Bupati, dapat meninggalkan yang baik dengan aparat yang berkualitas. Tentu saja tinggalan saya yang sudah baik ini dapat bisa lebih baik dimasa yang akan datang ” tandas Sambari yang katanya pada 17 Pebruari 2021 sudah ‘pensiun’ jadi Bupati.

Pada kesempatan itu, Penjabat Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno merinci tentang PNS yang diambil sumpah hari ini yaitu 117 orang masing-masing 99 orang formasi CPNS tahun 2018 dan 18 orang PNS Kabupaten Gresik yang selama ini belum diambil sumpahnya.

“Dari sisi golongan, PNS yang disumpah kali ini masing-masing 67 orang golongan II dan 50 PNS golongan III. Seperti yang diingatkan Bupati, agar PNS yang sudah disumpah tersebut akan lebih berhati-hati dalam bekerja setidaknya berorientasi pada PP tahun 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil” katanya. (Lono)   

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close