Wabup Gresik Serahkan 90 Sertifikat Wakaf Masjid, Mushollah dan Ponpes
Teks foto : Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim bersama Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Asep Heri meyerahkan 90 sertifikat hak atas tanah Wakaf Masjid, Mushollah dan Pondok pesantren.
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Bertempat di Desa Kedungsumber Kecamatan Balongpanggang Gresik, Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim bersama Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Asep Heri meyerahkan 90 sertifikat hak atas tanah Wakaf Masjid, Mushollah dan Pondok pesantren.
Disaksikan oleh para kyai dan tokoh masyarakat serta undangan yang hadir, Sertifitat tersebut diserahkan kepada masing-masing para Pemangku Pondok Pesantren, takmir masjid dan Mushollah pada Kamis, (3/9).
Selain Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim, tampak hadir Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Ketua PCNU Gresik KH Khusnan Ali, Ketua Lembaga Wakaf Pertanahan- Nahdlatul Ulama (LWP-NU) Jawa Timur, Dr. KH Mustain, M.Ag.
Dalam sambuatannya, Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim menyampaikan terima kasih kepaad Kepala BPN Gresik Asep Heri.
“Kami mewakili masyarakat Gresik sangat berterima kasih kepada Bapak Asep Heri yang telah banyak berjasa untuk masyarakat Gresik dalam pengadministrasian tanah masyarakat. Selain 90 sertifikat wakaf ini, selama ini BPN Gresik dibawah bapak Asep Heri telah menyelesaikan tanah masyarakat sebanyak 150 ribu dokumen” katanya.
Menurut wabup Qosim, tidak adanya sertifikat atas tanah membuat banyak masalah. Setelah adanya sertifikat ini salain adanya kepastian hukum tentang hak atas tanah sebagai asset, juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut.
Pada kesempatan itu, Kepala BPN Gresik Asep Heri menyatakan bahwa upaya sertifikasi tanag wakaf masjid, Mushollah dan Ponpes ini sebagai rasa terima kasihnya kepada para Kyai dan Ulama.
“Selama ini para Kyai dan Ulama ini terus berdoa sehingga kita bisa tetap aman damai di Republik Indonesia ini” katanya.
Tentang tanah wakaf, Asep Heri juga menyampaikan bahwa tanah wakaf ini biasanya sampai pada 2 generasi.
“Saat generasi pertama, yaitu orang tua kita mewakafkan tanahnya dulu tidak pernah di bawa kebalai desa untuk dicatatkan administrasinya. Dulu, orang tua kita tidak ingin ibadahnya diketahui orang dan akan menjadi riak. Saat ini kita sebagai pemerintah yang menjembatani agar menjembatani mengadministrasikan dengan menerbitkan sertifikat” tandas Asep.
Asep Heri berharap agar sertifikat ini dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat terutama masyarakat jamaah pada masjid, Musholah atau masyarakat Pondok pesantren. (Lono)