Peristiwa

Tidak Pakai Masker, Oknum ASN DPUPR Terjaring Operasi Yustisi

Teks Foto : oknum ASN saat ikuti sidang Yustisi Protokol Kesehatan

MADURA, DORRONLINENEWS.COM – Salah satu oknum aperatur sipil negara (ASN) di lingkup dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang senin (21/9) terjaring operasi Yustisi.

Oknum ASN tersebut ditemukan tidak menggunakan masker waktu berkendara saat team gabungan melakukan operasi penegakan perda no 53 tahun 2020 di area lapangan Wijaya Kusuma.

Padahal yang bersangkutan saat terjaring razia bukan tidak membawa masker, tapi maskernya hanya di taruh di bawah jok sepeda motor yang di kendarainya.

Sanksi yang di berikan oleh majelis hakim Afrizal SH kepada oknom ASN dengan inisial M tersebut yakni sanksi teguran tertulis.

“Kepada Muhni kami berikan sanksi teguran tertulis tutur majelis hakim saat membacakan sanksi.

Kasi penyidik PPNS dari satuan polisi pamong praja (sat pol pp) Moh Jalil mengatakan operasi yuridis oleh team gabungan sudah menjaring 39 orang yang kedapatan tidak memakai masker.

“Semua yang terjaring operasi yuridis langsung akan di kenakan sanksi sesuai aturan yang ada ucapnya. (awa/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close