Ragam

PTPN Xl Lakukan Lelang Gula Tak Prosedur Akan Dilaporkan Polisi

Teks foto : DPC APTRI Saat melakukan rapat koordinasi

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan PTPN Xl terkait lelang penjualan gula petani, dalam hal ini APTRI melakukan penyelamatan gula petani musim giling tahun 2020. Berbagai langkah dilakukan oleh APTRI, bersurat kepada Presiden RI, melaporkan ke pihak kepolisian, ke Kementerian terkait, ke Ketua Komisi Vl DPR RI dan Ketua Ombusman RI.

Pelaporan dilakukan APTRI sehubungan dengan tajamnya penurunan harga gula ditingkat petani pasca musim giling tebu pada awal Juni 2020, tebu petani hanya laku Rp10.800/kg, padahal akhir bulan puasa masih laku Rp12.500 – Rp13.000/kg. Sekarang ini turun lagi menjadi Rp10.300/kg jauh dibawah biaya produksi. Hal ini akibat masuknya gula impor bersamaan dengan musim giling tebu, stok gula impor yang terus berdatangan ditambah produksi gula lokal membuat pasokan berlimpah.

Dikatakan DPN APTRI melalui surat kepada Presiden RI, bahwa APTRI menilai penurunan harga gula musim giling tahun ini jauh lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Para importir menikmati kenaikan harga gula sangat tinggi, sementara petani tebu gigit jari. Dengan kondisi seperti ini diperkirakan harga gula tani masih terus akan turun, sampai batas harga acuan pemerintah yang saat ini masih berlaku yakni Rp9.100/kg. Sebagai informasi sesuai Permendag No. 42 th 2016 harga acuan gula ditingkat petani (HPP) sebesar Rp9.100/kg, sementara ditingkat konsumen (HET) Rp13.000/kg.

APTRI memohon kepada Presiden RI agar berkenan menyelamatkan gula petani yang cenderung tidak laku sesuai perhitungan produksi, dan menaikkan besaran HPP gula tani sesuai harapan para petani tebu. Dalam hal ini APTRI mengusulkan HPP gula tani Rp14.000/kg.

Terkait Laporan ke pihak kepolisian, DPN APTRI melawan kebijakan PTPN Xl yang melakukan lelang diluar prosedur. Dikatakan H Didik Purwanto Abdullah selaku ketua DPC APTRI kabupaten Lumajang saat pertemuan dengan jajarannya Selasa (08/09/2020), bahwa APTRI akan melakukan perlawanan kepada pihak PTPN Xl terkait lelang tebu yang tidak prosedur. “Kami sebagai petani pemilik gula yang berada di PTPN Xl akan melakukan upaya perlawanan, istilahnya kita tidak menyetujui dengan adanya lelang yang dilakukan kemarin”, ujar Didik.

“Karena ditengarai atau patut diduga terjadi bermacam-macam hal-hal yang tidak diinginkan, adapun dengan adanya gula yang cenderung turun mulai musim panen kemarin. Tiga kali PTPN Xl melakukan lelang, yang pertama laku Rp10.710 kemudian yang kedua laku Rp10.350, dan yang ketiga laku Rp9.900 ini dipending atau dibatalkan. Nah kemudian DPN APTRI melalui ketua umum kita bapak Soemitro Samadikoen, itu melakukan terobosan ke pemerintah melalui Menko Perekonomian, Mendag dan Komisi Vl DPR RI agar harga gula petani tidak jatuh dan petani tidak merugi”, ungkap Didik.

Masih kata Didik, “Akhirnya terjadilah MOU dengan importir sehingga terbentuk harga Rp11.200, jadi importir mau beli gula petani dengan harga Rp11.200/kg selama musim giling tahun 2020. Kemudian DPC APTRI yang diketuai mas Yudi ini meloby PTPN Xl, agar ikut kesepakatan penjualan gula tersebut dengan harga Rp11.200/kg, dan PTPN Xl mempertemukan dua organisasi yaitu APTRI dan PPTRI untuk berunding dan sepakat untuk ikut penyertaan dengan kesepakatan Rp11.200, sehingga PTPN Xl membuat surat kepada ketua DPN APTRI dengan mencantumkan kuantan gula untuk ikut serta agar dijualkan seharga Rp11.200/kg”, jelas Didik.

“Tahap pertama lancar sudah terbayar semua, kemudian tanpa diduga tidak tahu ada apa tiba-tiba PTPN Xl ini tanpa ada koordinasi dengan kita-kita semua kemudian melakukan penjualan gula atau lelang gula dengan harga Rp10.425. Kami semua pengurus APTRI kaget, kuantannya besar sekali, kurang lebih 42 ribu ton. Kemudian dengan adanya ini, kami bersama petani pemilik gula itu akan melakukan upaya hukum. Adapun alasannya kami melakukan upaya hukum yaitu, PTPN Xl pernah membuat surat kepada DPN APTRI untuk ikut dalam penjualan gula dan menyatakan kuantan”, tambah Didik.

Dalam hal tersebut, surat itu tetap berlaku sampai sekarang. “Yang kedua Interval harga, harga dalam kesepakatan itu Rp11.200 sedangkan kemarin lakunya cuman Rp10.425, ada apa ini…? sedangkan petani sudah ada dana talangan, bayar bungapun siap. Kami sudah melakukan klarifikasi melalui apapun tapi tidak ada jawaban, kemudian mekanisme lelang tidak sesuai prosedur. Kenapa dengan kuanta sebesar itu kok melalui penunjukan, ada apa ini ini semua….?. Yang terjadi di PTPN Xl itu patut kita pertanyakan, apa benar-benar mereka itu mewakili petani, apa benar mereka itu mempunyai gula dalam penjualan tersebut, takutnya ndak punya gula tapi menjual gula petani, atau punya gula 1 kwintal tapi mau jual 1 gudang”, pungkas Didik. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close