Ekonomi dan Bisnis

Pencairan Dari Kementerian Sudah Ditransfer Tetapi Belum Direalisasikan

Teks foto : sekdin Koperasi Lumajang Sulaiman

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Bantuan Produktif usaha mikro berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik KUR maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi COVID-19. Dalam hal ini Dinas Koperasi kabupaten Lumajang memfasilitasi, mendaftar dan menampung pemohon.

Bersumber dari Humas Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, 12 Agustus 2020. Bahwa program ini juga termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan alokasi anggaran 22 triliun rupiah. Dengan target 12 juta pelaku usaha mikro, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD. Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU. Sumber data yang akan digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.

Kepala dinas Koperasi kabupaten Lumajang, Suharwoko saat dikonfirmasi awak media menerangkan, bahwa pendaftaran dibuka sudah sebulan sebelumnya. “Kemarin hari Jum’at (11/09/2020) pendaftaran kita tutup berdasarkan waktu yang telah ditentukan, selebaran berisi pendaftaran dan persyaratan sudah kita sebar dimana-mana sebulan sebelumnya. Syaratnya yaitu cuma KTP, KK dan mengisi formulir gitu saja, dan ada persyaratan lain-lain yaitu bukan PNS begitu saja”, terang Harwoko.

Sulaiman Yudhi selaku Sekretaris Dinas (Sekdin) koperasi kabupaten Lumajang, juga menambahkan, bahwa dinas Koperasi hanya memfasilitasi, mendaftar, menampung pemohon, dan menyampaikan kepada kementerian via email. “Surat Edaran kementerian ke dinas seperti itu, untuk penyalur ada empat yaitu, Dinas Koperasi, Perbankan, Lembaga pembiayaan dibawah naungan OJK dan Koperasi yang berbadan hukum yang ditunjuk oleh kementerian. Hari Jum’at kemarin dinas koperasi sini sudah mengirim 17199 data pemohon ke Jakarta, sudah selesai tugas dinas. Untuk penyaluran urusan Bank, pemohon dapat SMS nanti”, jelas Sulaiman.

“Dapat tidaknya pemohon itu kewenangan pusat, nanti pemohon dapat SMS, maka mutlak hukumnya wajib nomor HP yang bisa dihubungi, kalau rekening tidak wajib. Karena dengan rekening muncul pertanyaan implikasi, satu-saldonya berapa, harus dibawah 2 juta kalau 2 juta keatas yakin itu tidak dapat. Kedua- apakah saudara punya pinjaman di bank..?. Untuk mengetahui usahanya, KTP, Foto usaha, kalau SKU lain lagi sesuai dengan E-KTP perlu yang namanya SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa atau kelurahan. Alhamdulillah di Lumajang tidak butuh itu, kalau di Jember ada SKU lain daerah lain”, tambah Sulaiman.

Ditanya soal cair, Sulaiman mengharapkan cair semuanya, “Harapan kita semuanya cair, tetapi pemohon di Lumajang ini banyak yang ngeyel masalah persyaratan, artinya tidak menurut masalah persyaratan. Wis kadung mrene iki pak (sudah terlanjur kesini ini pak) katanya, ya sudah terserah wis. Ada juga yang ngeyel pakai KTP kuning yang bukan elektronik, kan sudah tidak berlaku. Pernah ada yang iseng membuka linknya sudah masuk uangnya di BRI tapi gak bisa dicairkan, harus ke dinas koperasi dulu katanya. Jadi harus minta SPTJM ke dinas koperasi, KTP, buku rekening atau terakhir ATM. Yang penting itu SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sebagai pelaku usaha UMKM, akhirnya diblokir”, ujar Sulaiman.

Dikatakan Sulaiman, bahwa ketentuan banknya Himbara, Himbara itupun dibatasi cuma tiga BRI, BNI dan Syariah Mandiri, tetapi pemohon masih ngeyel pakai yang lainnya. Ngomong gak punya rekening gitu aja enak, disini juga sudah disediakan buka rekening BRI gratis. Kalau pencairannya tahap satu dan dua sudah, sekarang sudah 50 %. Tahap pertama tanggal 14, tahap kedua tanggal 28. Untuk pencarian dalam arti transfer dari kementerian itu sudah tapi belum realisasi, ini bahayanya kalau pas pencarian jadi terus harus ambil SPTJM itu sulit. Mulai sekarang itu ditata, bayangkan 17000 apa tidak ruwet mencarinya terus menatanya bagaimana..?”, pungkas Sulaiman. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close