Peristiwa

Oknum Mahasiswa Diduga Gelapkan Mobil Rental Ditangkap Polisi

Teks foto : Tersangka dan Barang bukti

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Berdasarkan penyelidikan tindak lanjut dari pelaporan, Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku penggelapan mobil rental. Pelaku ditangkap di lokasi parkir Rumah Sakit Islam (RSI) Lumajang, Rabu (16/09/2020).

Menurut sumber dari polres, Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Korban Moch Fajar Zulfikar (30 th), Wiraswasta, alamat: Perum Puri Kartika Asri, Blok W/21 RT 05, RW 09, kelurahan Arjowinangun, kecamatan Kedungkandang, kota Malang.

Tim Kuro polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil rental pada (16/09/2020) sekitar pukul 07.00 WIB, Pelaku bernama Abdul Halim (33 th), Mahasiswa, warga dusun Timur Curah, desa Bago, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang. Pelaku diamankan Tim Kuro Satreskrim saat berada dilokasi Pakir Rumah Sakit Islam Lumajang.

Kasat Reskrim polres Lumajang, AKP Masykur kepada awak media mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan terhadap Halim yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan korban ke Polres Lumajang pada tanggal 15 April 2020”, ujar Masykur.

“Awalnya Abdul Halim menghubungi Ahmad Rijal (saksi) yang juga mahasiswa untuk mencarikan persewaan mobil. Kemudian Ahmad Rijal menghubungi Moch Fajar Zulfikar (korban) menanyakan ketersedian mobil yang akan diserahkan, Selanjutnya Fajar bersama Rijal mendatangi rumah Halim untuk survey alamat dan usaha pelaku untuk memastikan proses sewa unit mobil, kemudian korban korban menyewakan mobil ke pelaku”, jelas Masykur.

Namun setelah jatuh tempo waktu sewa belum habis, Halim meminta untuk perpanjangan kontrak sewa dan pembayaran akan dilakukan di akhir sewa.
“Namun hingga saat jatuh tempo Halim tidak membayar sisa sewa dan Halim menghilang serta tidak dapat di hubungi”, pungkas Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Barang bukti yang berhasil diamankan, mobil merk Toyota Avanza type G nopol AE 1498 EX Th 2013 warna putih, Noka MHKM1BA3JDJO36345, Nosin MC40927, An Djuremi, alamat Jl A Yani 85, RT 06/RW 02 desa Ngampel, kecamatan Mejayan, kabupaten Madiun. dan Satu lembar STNK, berita acara Sewa Kendaraan. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close