Pendidikan

Ketua Komite Sekolah: Sumbangan Sekolah Sah-Sah Saja, Asal Tidak Memaksa

Teks foto : Ketua komite SMAN 2 Lumajang Agus Warsito

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Berdasar pengaduan wali murid terkait dana partisipasi, ketua komite SMAN 2 Lumajang, mengklaim bahwa penggalangan dana partisipasi telah sesuai dengan prosedur Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sehingga besaran sumbangan Rp 125. 000,- itu bukan nilai maksimal, boleh mengangsur, boleh iya, boleh tidak. Dalam hal ini memberi peluang bagi orang tua yang kurang mampu untuk tidak menyumbang.

Dana partisipasi digunakan untuk kegiatan yang tidak tercover dari BOS maupun BPOPP, kebutuhan yang cukup mendesak adalah pembayaran honorarium Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT). “Anggaran 75 ribu per anak dari BPOPP itu tidak cukup, sehingga SMA 2 atau mungkin SMA-SMA yang lain juga punya target. Kebetulan disini banyak guru-guru yang non NIP kan kasihan gak gajian, kalau yang PNS walaupun kena Covid-19 kan tetap gajian, itu yang kita pikirkan”, ujar Agus Warsito selaku ketua komite SMAN 2 saat dikonfirmasi awak media, Senen (28/09/2020).

Agus Warsito ketua komite SMAN 2 Lumajang yang juga merupakan Kadispenduk menjelaskan, bahwa berdasarkan paparan dari sekolah tentang RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) dengan BPOPP, kalau BPOPP ini kan pasti, kalau di pemerintahan itu DAK. Lha DAK itu kan ada juknisnya, kita kan juga memikirkan guru honorer. Melalui surat Sekda, Kacabdin, kemudian Sekolah dan Komite itu mengikuti rapat di SMK Muhammadiyah. Jadi dana partisipasi itu diperbolehkan, karena di Permendikbud juga diperbolehkan”, jelas Agus.
Ditanya soal pembayaran lewat rekening Bank Jatim, Agus juga membenarkan.

Muhammad Asyari, kepala sekolah SMAN 2 Lumajang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa memang dana partisipasi itu benar adanya. “Sumbangan itu atas kemauan orang tua, ada yang 50 ribu rupiah, ada yang 25 ribu rupiah, ada juga yang ndhak bayar. Memang sumbangan itu lewat Bank Jatim, tapi itu barusan sejak ada Covid-19. Dana partisipasi itupun sudah sejak lama, sebelum saya disini itu sudah ada. Dana partisipasi itu boleh, asalkan tidak minta, tipenya bantuan bukan penarikan. Seperti Musholah itu juga dibantu, ada yang 500 ribu, ada yang 100 ribu”, jelas Asyari.

Asyari juga menjelaskan, bahwa dari jumlah siswa sekitar seribuan itu yang tidak bayar kurang lebih 15 persenan. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close