Pemerintahan

Tiga calon Kasun Gesing, Desa Kalipadang Jalani Test Tulis Oleh Panitia P3D

Teks Foto : ke tiga calon perangkat, kepala Desa dan Muspika Kecamatan Benjeng

GRESIK, DORRONLINEnews.com –
Ketua panitia P3D Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik melaksanakan Test tulis di Balai Desa Kalipadang, setelah melakukan tahapan tahapan pemerikasaan berkas. Selasa (18/08/2020) pagi.

Adapun calon yang mengikuti tes adalah Supardi, Moh, Abdul Salam Asy Syifai, Heriyanto, Ketiga Calon untuk memperebutkan formasi Kepala Dusun Gesing.

Hadir dalam acara ini Muspika Benjeng dan Kasi Pemerintahan, Perangkat desa dan BPD serta LKMD Gresik.

Ketua P3D Kalipadang Samsu mengatakan setelah melakukan penilaian yang terbuka, dan disaksikan oleh masing-masing saksi dengan nilai sebagai berikut Supardi 90. Abdul Salam Asy Syifai, 54, sedangkan Heriyanto 68. jadi yang lolos menjadi calon Kasun Gesing adalah Supardi. Dan hasil ini sudah disepakati dan ditandatangani dalam berita acara. Kedua calon yang kalah dapat menerimanya.

“Untuk itu hari ini saya serahkan berkas saudara Supardi, kepada Kepala Desa Kalipadang, kecamatan Benjeng untuk di mintahkan rekom kepada camat Benjeng”. Tuturnya.

Kepala desa Kalipadang Chandra Prasetiyo Suwandi mengucapka terima kasih atas kinerja ketua Panitia P3D yang sudah menghasilkan Kasun sebagai kelengkapan lowongan perangkat di desa Kalipadang.

“Untuk itu pemdes Kalipadang, tidak bisa memberikan apa apa hanya Allah nantinya yang mencatat sebagai amal baik”. Katanya.

Dan saya berpesan kepada kedua calon yang kurang beruntung saya berharap kepada saudara untuk tetap bekerja, dan harus bekerja lebih giat untuk masa depan saudara.

“Ingat kerena jadi perangkat adalah sudah menjadi panggilan Allah SWT seperti jodoh, mati, rejeki itu semua Allah yang berkehendak”. Terang Kades.

Perlu diketahui bahwa Kepala desa Gesing ini tidak ada yang sampai purna tugas. Mudah-mudahan Saudara Supardi dapat menyelasaikan tugasnya sampai purna tugas. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close