Pemerintahan

Penyelenggara Hajatan Harus Berkewajiban Terhadap Protokol Kesehatan

Pemkot Probolinggo

Teks Foto : Wawali Probolinggo Mochammad Soufis Subri bersama sejumlah kepala OPD 

 

 

PROBOLINGGO, DORRONLINEnews.com – Harus berkewajiban terhadap protokol kesehatan bagi para penyelenggara HAJATAN. Memasuki tatanan kebiasaan baru (new normal) pada kegiatan pernikahan, perlu diterapkannya protokol kesehatan secara tepat. Hal ini menjadi titik perhatian bagi sejumlah pemangku kepentingan hajat seperti pengelola gedung, penyelenggara kegiatan, pemilik hajatan, para tamu undangan dan vendor (katering, perias, sound system, kru parkir dan keamanan).

Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Wedding Probolinggo (PWP) menyelenggarakan Sosialisasi Operasional Prosedur (SOP) Pernikahan Era New Normal di Ballroom Paseban Sena Hotel, Jumat (7/8) sore.

Wawali Mochammad Soufis Subri bersama sejumlah kepala OPD terkait dan perwakilan forkopimda pun hadir dalam sosialisasi itu.

Dijelaskan oleh Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Nyamiati Ningsih, dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan di tatanan kebiasaan baru harus memperhatikan banyak hal. Diantaranya adalah penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk gedung, jaga jarak, disediakan banyak hand sanitizer di setiap meja. Lebih dari itu pihak vendor juga harus memakai alat pelindung diri, seperti sarung tangan, masker dan face shield.

“Tidak ada sesi foto bersama dan tidak ada jabat tangan dengan mempelai dan orang tuanya, alat-alat makanpun harus disediakan secara bersih dan personal oleh pihak katering. Para tamu undangan diambilkan makanan oleh petugas katering. Ya, begitulah gambaran singkat pernikahan di tatanan kebiasaan baru di masa pandemi COVID 19 ini,” ungkap Nyamiati.

Seperti diketahui, kurang lebih 5 bulan berlalu, segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa salah satunya pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu. Untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, Pemkot Probolinggo hadir demi pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan penjagaan kesehatan.

Wawali Subri tak segan mengingatkan kepada EO untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kepedulian memerangi COVID 19, musuh yang tak nampak itu. “Jangan hanya mengejar keuntungan saja, namun lebih dari itu pihak EO harus mampu menerapkan protap kesehatan,” tegasnya.

Wawali juga mengimbau pada pihak pengelola gedung, hal pertama yang dilakukan oleh pemilik hajatan selain menentukan hari pernikahan, selanjutnya adalah memilih gedung. “Tolong kepada pengusaha gedung, karena anda adalah orang yang paling awal dihubungi, menyampaikan terkait dengan persyaratan mengadakan kegiatan, yaitu menginformasikan kepada lurah untuk memberikan pernyataan sanggup penyelenggaraan hajatan dengan protap kesehatan. Tolong sampaikan kepada orang yang mengajukan kalau ingin mengadakan kegiatan harus memahami dan menerapkan protap kesehatan. Tetapi bukan hanya gedung saja, semuanya,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Pemkot Probolinggo telah mengeluarkan surat edaran wali kota dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang SOP pernikahan di tatanan kehidupan baru. Untuk itu segala yang berkaitan dengan tatanan new normal pernikahan harus mengacu pada dua hal tersebut.

“Kami bukan sok kuasa, bukan sok galak, tetapi ada masyarakat yang harus kami lindungi. Sebanyak 240 ribu masyarakat Kota Probolinggo inilah yang harus kami selamatkan. Dan kami ingin menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan. Akan ada sanksi yang kami berikan pada pemilik usaha mulai dari sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan itu berupa teguran dan sanksi berat sampai pada penutupan usaha,” ucap Subri serius.

Menurutnya, Pemkot Probolinggo membuat peraturan sesimpel mungkin agar masyarakatnya bisa menjangkau dengan mudah. “Di Kota Probolinggo itu tidak ada namanya rekomendasi, tidak ada rekomendasi dari siapapun baik itu dari gugus tugas, camat, tidak ada. Yang ada adalah surat pernyataan harus sanggup menerapkan protap COVID 19 bagi panitia acara maupun penyelenggara. Artinya mereka dengan sadar melakukan kegiatan atau acara untuk di supervisi sampai pada titik tertentu pemberian sanksi,” urai Subri. (Indra/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close