Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Sampang Akan Berikan Sanksi Tegas Kepada Anggota Yang Tidak Menggunakan Masker
Teks foto : Kasie propam melakukan pemeriksaan terhadap anggota
MADURA,DORRONLINEnews.com -Menindaklanjuti instruksi dari pimpinan Polri terkait percepatan penanganan Pandemi covid-19 terkait dengan penggunaan masker terutama untuk semua personel di internal Polri.
Rabu (19/08/2020) Kasie Propam Polres Sampang Ipda Slamet di dampingi anggota melakukan pemeriksaan dan penertiban penggunaan masker terhadap anggota Polres Sampang dan masyarakat yang akan memasuki Mapolres Sampang.
Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disiase 2019 Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo S. S.IK, MH memerintahkan seluruh anggota Polres Sampang dan Polsek jajaran untuk memahami maksud dan tujuan Inpres tersebut dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kasie Propam Polres Sampang menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan dan penertiban penggunaan masker terhadap anggota Polres Sampang dan masyarakat yang akan memasuki Mapolres Sampang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari oleh Korp penegak disiplin Polri paska adanya inpres NO 6 tahun 2020 tersebut.
“Selain pemeriksaan penggunaan masker kami dibantu Urkes Polres Sampang juga melaksanakan pemeriksaan suhu badan kepada semua anggota Polri dan masyarakat menggunakan Thermogun ucap Ipda Slamet.
Ipda Slamet juga menjelaskan bahwa telah memerintahkan para Kanit Provos Polsek jajaran untuk melaksanakan kegiatan serupa di Polsek masing-masing untuk pencegahan terhadap Covid-19.
Dengan tegas,Kasie Propam juga bilang akan memberikan sanksi kepada anggota polres yang tidak menggunakan masker.
“Sanksi yang akan kami berikan bila menemukan anggota dan polsek jajaran serta ASN di Polres Sampang yakni push up tutupnya.(awa/Lono)