Kegiatan Pengelolaan Kulit Sapi Di Desa Sumberanyar Harus Dihentikan Sebelum Punya Ijin
Teks Foto : DLH Sidak saat pada di lokasi Pengolalahan kulit
LUMAJANG,DORRONLINEnews.com – Sidak dinas terkait kegiatan pengelolaan kulit sapi di desa Sumberanyar, terkesan diabaikan pemilik pengelolaan kulit tersebut. Siang disidak yang hasilnya tutup sementara, tetapi malamnya masih mendatangkan kulit lagi. Masyarakat bertambah geram, menjadikan krisis kepercayaan terhadap dinas terkait yang melakukan sidak, (16/08/2020)kulit
Menurut sumber berita dari polsek Rowokangkung pemegang keamanan wilayah tersebut, saat dikonfirmasi awak media via telepon mengatakan, bahwa saat sidak di lokasi pengelolaan kulit tersebut instansi terkait yang datang, DLH, Satpol PP, Perizinan, dan Muspika Rowokangkung. Dari polsek yang hadir hanya sebagai pengamanan saja. Dan hasil dari sidak, DLH memutuskan kegiatan harus ditutup sementara dan menyelesaikan sisa yang ada. Selanjutnya mengurusi ijin.
Yuli selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi via telepon, kepada awak media membenarkan kalau melakukan sidak di lokasi pengelolaan kulit di dusun Seramba’an, desa Sumberanyar, kecamatan Rowokangkung, kabupaten Lumajang. “Betul pak, temuan dalam sidak tersebut kegiatan pengelolaan kulit itu tidak punya ijin. Lokasinya masuk kawasan pengairan, dan limbahnya dibuang ke sungai”, ujar Yuli.
Ditanya apakah dirinya datang, dirinya mengaku tidak datang, yang datang anak buahnya. “Yang datang kabid sama kasi saya, p Yunus sama p Sufyan. Sudah kita warning, supaya dihentikan dulu kegiatannya. Sedangkan malamnya yang datang lagi saya juga sudah dapat laporan, alasannya dia (pemilik) sudah terlanjur beli sebelum ada yang lapor. Kalau dari saya konsekuensinya ya sisa kemarin itu yang dihabiskan dan tidak boleh proses lagi, kan seharusnya kalau dikirim ditolak dulu”, jelas Yuli.
Disinggung setelah itu malam kedua kalinya datang lagi, dirinya mengatakan mau melihat ke lokasi lagi. “Kita kan tidak boleh sepihak, kita akan melihat ke lokasi lagi. Sayapun bicaranya juga atas dasar ketentuan, ya ndak nyamanlah kalau pengusaha terus langsung ditutup karena kehendak masyarakat. Pemerintah tidak asal pokok’e, tapi kita lihat semua kegiatan usaha itu harus punya ijin. Kalau kita berdasarkan ketentuan pak, yang namanya orang usaha itu kan harusnya ijin dulu”, tambah Yuli.
“Kegiatan itu harus berhenti dulu sebelum ngurusi ijin, kami sangat berterima kasih ada laporan masyarakat seperti ini. Kamipun langsung menindak lanjuti, dengan kejadian seperti ini kita akan memanggil pemiliknya. Akan kita perintahkan untuk berhenti dulu kegiatannya, kalaupun datang lagi ya sudah tidak boleh”, pungkas Yuli, (15/08/2020).
Lain dengan Dondy selaku camat Rowokangkung, saat dikonfirmasi via telepon mengatakan kalau waktu ada sidak dirinya tidak datang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. “Yang datang waktu p Edy bagian pemerintahan, informasinya disuruh ngurusi ijin dulu. Memang ada surat dari DLH, tapi sampai saat ini belum nyampai ke saya. Hari Selasa saya akan perintahkan p Edy untuk manggil pemiliknya”, ujar Dondy, (16/08/2020). (Jiwo/Lono)