Peristiwa

Kanit Reskrim Polsek Balongpanggang Borgol Pemuda, kedapatan membawa Shabu-shabu Dalam OPS Tumpas Narkoba Semeru 2020

Teks Foto : tersangka dan barang bukti di Mako Polsek Balongpanggang

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Kanit reskrim Polsek Balongpanggng, Polres Gresik dalam giat laksanakan Ops tumpas Narkoba amankan seorang pemuda, yang kedapatan Membawa/memiliki Narkoba Jenis Shabu-Shabu, berasal desa Margersari, Kecamatan Margersari, Kabupaten Mojokerto. Senin, (24/08/2020)

Tersangka M.S.Setiawan, (20) Pelajar/ Mahasiswa, Joko tole 69 Rt. 004 Rw. 001 Ds. Magersari, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Tersangka di tangkap sewaktu melintas Di jalan masuk Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten . Gresik

Senin, (24/08/2020 sekira pukul 19.00 Wib, Anggota reskrim Bripka Subiyantoro dan Bripka Didit Hadi S. SH sedang melaksanakan patroli wilayah. Sesampainya di jalan poros Desa Karangsemanding, melihat orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125, Warna merah dengan gelagat mencurigakan.

Kemudian Kedua Petugas menghentikan sepeda motor tersebut dan memeriksa kemudian  di dapati 1 (satu) poket narkotika jenis shabu- shabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok surya 12 warna merah beserta HP merk Samsung Type J2 warna hitam di buang oleh tersangka dari genggaman.

Kontan saja tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Balongpanggang, dan dari hasil pemeriksaan didapati bahwa narkoba dikirim ke MR X.

Dan Barang bukti yang berhasil diamankan petugas reskrim yaitu
1 (satu) poket sabu – sabu dengan berat 0,25 Gram beserta plastik klip bening.1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 warna merah.
1 (satu) buah HP merk Samsung Type J2 warna hitam.1 ( satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario 125 warna merah No.Pol: W  4174 ZE.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah No. Pol: W 4174 ZF beserta kunci kontaknya.

Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka yang kedapatan membawa sabu – sabu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, sampai seumur hidup”, katanya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close