Peristiwa

Tiga Pilar Ujungpangkah Implementasikan  Perbup No. 22 tahun 2020

Muspuka Ujungpangkah

Teks Foto : Tiga Pilar Ujungpangkah menindak kepada pengendara yang tidak memakai Masker 

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com
Giar Tiga pilar dengan Patroli berskala besar dalam rangka mensosialisasikan Perbup No.22 Tahun 2020 tentang transisi menuju New Normal dan penerapan Jam malam mulai dilaksanakan Pukul 22.00 wib s/d pukul 04.00. Jum’at (03/07/2020)

Hal ini dilkakukan dikarenakan virus corona dan sebarannya di Kabupaten Gresik Terus meningkat. Untuk mengurangi itu semua warga kami berharap untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan.

Hadir dalam acara ini
Akp. Sujito . SH (Kapolsek) bersama Anggota, Kapt. Arh. Sali (Danramil) bersama anggota,
Drs. Roeddy Poerwanto (Camat)
Drs.Waluyo (Kasi Trantib),
Staf Kecamatan.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH kepada media mengatakan bahwa giat ini adalah Mensosialisasikan kepada warga tentang Perbup No.22 tahun 2020 transisi menuju New Normal dan pemberlakuan Jam malam mulai pukul 22.00 wib s/d pkl. 04.00 wib.

“Patroli untuk menindak dan menyuruh kepada pemilik Warkop untuk menutup warung tersebut yang sudah melewati jam malam yang telah di tentukan sesuai Perbup”. Katanya.

 

Sementara Danramil Ujungpangkah Kap Arh Sali kepada media ini mengatakan bahwa giat ini sebagai perwujudan dari Perbup no.22 tahun 2020.

Sementara ini yang kita berikan sangsi edukasi, kalau sampai tiga kali melakukan pelanggaran akn kami kenakan sanksi Administrasi. Walau saat ini era new Normal kita harus tetap melakukan protokol kesehatan, sesuai WHO.

“Patroli menghimbau kepada warga untuk selalu memakai masker dan menghindari kerumunan dan sesering mungkin untuk mencuci tangan dari aktifitas di luar Rumah guna antisipasi cegah penyebaran/penularan Covid-19”. Harap Danramil. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close