Peristiwa

Satreskoba Polres Gresik Borgol 30 Budak Narkoba

Polres Gresik

Teks foto : Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Narkoba AKP Hery Kusnanto saat menunjukkan para tersangka narkoba dan barang buktinya.

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Selama hampir tiga pekan, Polres Gresik beserta jajarannya berhasil meringkus 30 budak narkoba dengan 23 kasus yang berbeda. Para tersangka yang diamankan mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pengguna narkoba.

Mereka yang diamankan antara lain, Slamet Urifin, Budi Harianto, Farok Ardiansyah, Herigianto, Imam Masruri, Muh Jawahir, Dheo Herlambang, Muftafilatul Jannah, Galuh Dayu Hadiyat, Syai’un, Achmad Rofiq, Suntoro, Khoirul Huda, Rizal Efendi, dan Muh Saikhul Amin.

Lalu ada Suratman, Yudi Himawan, Rudi, Sapii, Sunandar, Hendra Prayoga, Muh Rizal, Muh Khoirudin, Indra Prasetyo, Septian Mauludianto, Rubi Syahrul B, Reesa Liestyawan, Agus Setiawan, dan Irwan Nirwana

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, para budak narkoba yang diamankan ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Mulai dari pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang peredaran, menjual, membeli dan kepemilikan narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. Dan penindakan ini akan terus kita lakukan secara tegas. Dan kami tidak ada toleransi dengan narkoba. Akan kita berantas sampai ke akar-akarnya,” ungkap Arief, Rabu (22/7/2020).

Dia menjelaskan, peredaran narkoba ini selain di wilayah Gresik juga menyebar ke luar kota. Dengan sasaran pembeli antara lain para pemuda, karyawan, dan tak terkecuali semua lini juga menjadi sasaran pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, 48,71 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 7 unit sepeda motor, 28 HP dan uang tunai sebanyak Rp 15.400.000. Dengan wilayah peredaran terbanyak di Driyorejo,” imbuhnya.(lono)

 

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close