Sosial

Potong Sebaran Covid – 19 Danramil Driyorejo, Implementasikan Perbup no 22 tahun 2020

Dnramil Driyorejo

Teks Foto :  Danramil Driyorejo, Kapten Arh Nurul Qomar Implementasikan Perbup no 22 tahun 2020 

 

 

GRESIK, DORRONLINENEWS,com – Upaya Forpimda Kabupaten Gresik yang masuk dalam Zona Surabaya Raya dalam mendukung Pemkab Gresik untuk merealisasikan pencegahan peningkatan kasus Covid 19 di Gresik betul-betul serius. Setelah meluncurkan mobil penegak protocol Kesehatan ke 16 Kecamatan di Gresik.

Kali ini, untuk mendukung target Presiden Jokowi agar menekan kasus Covid 19 selama 2 minggu. Kodim 0817/Gresik dalam hal ini Letkol Inf Budi Handoko, S, Sos (Dandim 0817/Gresik) memerintahkan para Danramil Jajaran dan Babinsa diwilayahnya agar melaksanakan Patroli dan Sosialisasi Penempelan Stiker Himbauan Memakai Masker.

Danramil 0817/01 Driyorejo Kapten Arh Nurul Qomar dengan lugas merespon langsung perintah Dandim Gresik, melaksanakan Patroli dan Sosialisasi Penempelan Stiker Himbauan Memakai Masker bersama Muspika Driyorejo dengan menerjunkan anggotanya guna mencegah Penyebaran Virus Corona Covid -19 di Wilayah Kec. Driyorejo – Gresik.Kamis (2/7/20)

Kegiatan patroli bersama dan sosialisasi penempelan stiker himbauan memakai masker dengan objek sasaran di tempat-tempat keramaian di sekitar wilayah Kec. Driyorejo, seperti pasar, pengunjung yang masuk pasar diberi 3 lembar sticker dan petugas patroli gabungan juga menepelkan stiker ditempat – tempat fasum yang strategis, Selain itu, seperti biasanya petugas dari Dinas Kesehatan Puskesmas setempat dibantu Satpol PP Kec Driyorejo juga memeriksa suhu tubuh pengunjung pasar dengan thermogun.

Kapten Arh Nurul Qomar (Danramil 0817/01 Driyorejo) menegaskan Sesuai perintah Komandan Kodim 0817/Gresik, ini sebagai bentuk bagian dari sosialisasi Peraturan Bupati nomer 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona COVID-19, Kita Forpimka Driyorejo Sepakat akan melaksanakan patroli gabungan secara intens ditempat – tempat Umum di wilayah Driyorejo, untuk mensosialisasikan Perbup 22 tahun 2020 ini mengingat kasus Covid di Gresik makin tinggi.

“Intinya ada tiga hal yang harus dilakukan masyarakat yaitu ikuti aturan Protokol Kesehatan selalu pakai masker, selalu cuci tangan pakai sabun sesering mungkin dan menjaga jarak lebih dari satu meter” Tandas Danramil. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close