Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Borgol Pencuri Sepeda Motor
Pencurian sepeda motor di Polsek Ujungpangkah
Teks foto : Tersangka diapit petugas di Mapolsek Ujungpangkah
GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Kanit reskrim Polsek Ujungpangkah borgol tersangka Deni P (40) warga Jl Jedong, Kelurahan Pacar Keling, Tambaksari, Kota Surabaya. Tersangka do borgol karena mencuri motor Suzuki Satria yang terparkir di depan rumah Sunardi, Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Pria yang menyandang gelar sarjana ekonomi ini nekat mencuri motor di kawasan Pantura Gresik, lantaran kecanduan judi online. Tak hanya motor, pelaku juga diketahui menggondol HP samsung dan uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH melalui Kanit Reskrim Bripka Yudi Setiawan mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada 28 Juni 2020. Begitu menerima laporan, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, sepekan kemudian petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
“Kami bersama tim reskrim lalu melakukan pengejaran setelah tahu keberadaan pelaku. Dan tepat seminggu dari kejadian, pelaku berhasil kita tangkap di Surabaya, beserta BB sepeda motor curian,” ujar Yudi, Minggu (11/7/2020).
Dijelaskan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas tidak mendapati HP dan uang hasil curian. Pelaku mengaku HP tersebut telah dijual. Termasuk uangnya juga dihabiskan untuk bermain judi online.
“Pengakuanya HP dan uang hasil curian itu sudah dihabiskan untuk main judi online. Sementara motornya juga mau dijual tapi untungnya belum laku,” pungkasnya.
Kini tersangka yang merupakan duda satu anak tersebut sudah ditahan di Mapolsek Ujungpangkah. Pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lono)