Teks Foto : Lima tersangka yang dibekuk Kanit Reskrim Polsek Cerme bersama Barang bukti
GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Kanit reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik membekuk Lima tersangka pecurian kabel Tembaga, milik PT Telkom Gresik tepatnya di Kolong Jembatan iker-iker, Geger, Cerme, Gresik. Rabu (8/7/2020)
Pelapor Sela Mertono (52) Perum ABR Blok D5/17 Rt 19 Rw 9 Kelurahan Kembangan, Kecamatan Cerme. Kebomas Gresik.
Tersangka Sunaryo , (26) Dusun Dadap Kuning Rt.03 Rw.02 Ds. Dadap Kuning Kec. Cerme Kota Gresik.
Achmad S. (30) Tambak Pring Barat Blok D, Rt.08 Rw.08 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya.
Moch A.M, (22) Tambak Pring Barat Blok D No.9, Rt.08 Rw.08 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
Choiruk A, (21), Tambak Pring Barat Blok D, Rt.08 Rw.08 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.
Adi S. (30) Tambak Pring Barat 14, Rt.08 Rw.08 Kelurahan Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya
Pada hari Rabu (01/07/ 2020) sekitar pukul 02.00 Wib Tepatnya di Kolong Jembatan Desa Iker Iker Geger, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 15 Meter Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare untuk Jaringan Telephon milik PT.Telkom Datel Gresik.
PT.Telkom Datel Gresik mengalami kerugian materiil sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme
Atas Laporan tersebut diatas petugas melakukan penyelidikan pelaku kemudian pada hari Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 03.30 Wib Tepatnya di Jembatan Ds. Iker Iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik berhasil melakukan penangkapan terhadap ke lima tersangka.
Tersangka tersebut ditangkap karena akan mengangkut dan mengambil 18 (delapan Belas) Potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare yang disembunyikan oleh tersangka sekitar 4 Meter dari lokasi kejadian.
Berdasarkan pengakuan tersangka membenarkan bahwa Tepatnya di Kolong Jembatan Desa Iker Iker Geger, Cerme, Gresik telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 15 Meter Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare untuk Jaringan Telephon milik PT.Telkom Datel Gresik dengan cara dipotong potong menggunakan alat berupa gergaji.
Setelah berhasil mengambil kemudian disimpan ditempat yang aman ditutupi semak semak dan daun daun yang kering agar tidak terlihat sekitar 4 meter dari lokasi kejadian dan baru diambil pada hari Rabu tanggal (8/7/2020) sekitar pukul 03.30 Wib.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa18 (Delapan Belas) Potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare, 1 (Satu) Catter warna Merah, 1 (Satu) Cetok, 1 (Satu) Gergaji Besi, 1 (Satu) Pisau, 1 (satu) Unit sepeda motor Supra warna Hitam L 2871 OB dan 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna hitam putih Nopol L 3586 AS selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cerme untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Cerme Polres Gresik AKP Nur Amin SH membenarkan penangkapan 5 tersangka pencurian kabel telkom dan kini tersangka di hotel VIP Polsek Cerme.
“Tersangka diancam melanggar
Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP”. Tuturnya. (lono)