Peristiwa

Sejumlah Kepala Desa Datangi Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sedayu, Gresik

PLN ULP Sidayu

Teks Foto : Kepala Desa Datangi Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sedayu, Gresik

 

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Tagihan listrik naik, sejumlah kepala desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mendatangi kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sidayu.

Mereka mengadu ke PLN karena banyak diwaduli oleh warga yang protes tagihan listrik bulanannya tiba-tiba membengkak, Kamis (18/6/2020).

Tak hanya satu kali lipat, sejumlah kepala desa juga memprotes kenaikan tagihan listrik yang dinilai tak masuk akal hingga berkali-kali lipat. Para kepala desa ini hanya menyalurkan aspirasi warganya.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik Nurul Yatim mengatakan kedatangannya ke kantor PLN untuk meminta kejelasan adanya kenaikan tagihan listrik khususnya pelanggan yang diatas 900 KWH.

Dengan adanya kenaikan ini, ungkap Yatim hal ini tidak masuk akal. Bagaimana tidak, ada warganya yang biasanya tagihan berkisar Rp 200 ribu, tiba-tiba mendapat tagihan kurang lebih Rp 400 ribu.

“Karena kepala desa pimpinan tertinggi di desa selalu ditanyai warga kenapa kok tagihan listrik naik berkali-kali lipat. Kita tak tahu harus jawab apa, makanya kesini,” katanya.

Lebih miris lagi ungkap Yatim, adanya kenaikan tagihan listrik ini membuat salah satu warganya yang mendapat bantuan langsung tunai (BLT) terdampak Covid-19 hanya digunakan untuk bayar listrik.

“Jadi BLT untuk bayar listrik itu peristiwa di lapangan gitu juga ada, padahal seharusnya kan bantuan itu diberikan untuk membeli kebutuhan pokok,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut Manajer Unit Layanan Pelanggan Sidayu I Putu Andhi Martasena menjelaskan kenaikan ini tak hanya terjadi di Kota Pudak, melainkan terjadi di seluruh Indonesia.

Putu menambahkan, kenaikan tersebut karena sejak pandemi Covid-19 tagihan ditentutdi dengan skema perhitungan rata-rata pemakainan tiga bulan terakhir.

“Jadi kan ini terjadi se Indonesia. Saya pun mengalami. Dan, sejak adanya pandemi Covid-19 kan petugas meteran listrik tidak diperkenankan bertugas, dan PLN pusat membuat skema itu,” ujar dia.

Putu menerangkan, ia meminta para kades bisa memberikan pemahaman kepada warga terkait kenaikan tegihan listrik. Intinya, dari PLN tidak ada kenaikan harga per KWH.

Dengan skema ini, jelas Putu lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

“Jadi bisa jadi karena saat pandemi pemakaian listrik itu naik, jadinya kan tagihannya naik,” jelas Manajer UPL PLN Sidayu usai audiensi dengan perwakilan kepala desa di Gresik. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close