Satgas Gugus Tugas Kecamatan Cerme Mengimplementasika Perbup 22 tahun 2020
Satgas Gugus Tugas Kecamatan
Teks foto : Muspika Cerme saat operasi Penerapan Masker di depan Mapolsek Cerme
GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Sebagai bentuk implementasikan Perbup No 22 tahun 2020 laksanakan operasi protokol standar Covid – 19 di jalan Raya Cerme tepatnya depan Mapolsek Cerme. Kamis, (25/06/2020)
Bagi pengendara mobil, sepeda motor yang melintas di hentikan, dan disuruh untuk membersihkan makam.
Menurut Camat Cerme Suyono kepada media mengatakan bahwa operasi kali ini adalah bersifat mendidik, untuk membersihkan fasilitas umum, Kantor Polsek, dan membersihkan makam.
Operasi kali ini adalah yang pertama kita lakukan. Mengingat di wilayah hukum Cerme orang yang terconfirm virus -19 bertambah terus.
“Hal ini akan kami lakukan secara kontinyuitas sehingga masyarakat semakin sadar, bahwa untuk memotong virus ini adalah salah satunya menggunakan masker bil berjalan, atau memggunakan sepeda motor atau bermobil”. Pintanta.
Lain halnya dengan Kapolsek Cerme, AKP Moh. Nur Amin SH kepada media megatakan bahwa operasi kali ini
adalah sebagai perwujudan bentuk pelaksanaan Perbup no 2020 kepada pelanggar kalau dalam perbup di kenakan sanksi Rp. 150.000,- namun kini dikenakan denda yang bersifat mendidik, dengan membersihkan fasilitas umum, seperti kantor Polsek, dan Makam umum Cerme.
“Bagi pelanggar yang tidak memakai masker pelanggar wajib untuk membuat pernyataan”. Katanya.
Sementara Didik warga Menganti yang tidak membawa masker, saya sudah diberi tahu sama perangkat desa, tapi karena saya berangkat kerja dan lupa membawa masker.
“Saya tidak akan mengulangi lagi, dan malu mas masa pakaian gini suruh nyapu”. Sesal Didik. (Lono)