Peristiwa

Berbahaya! Kayu Sono Memang Mahal. Oknum Perhutani Di Duga Terlibat Pencurian

Polres Probolinggo

.

PROBOLINGGO, DORRONLINENEWS.com Seperti yang pernah di tulis di Combescyber kemarin bahwa Pembalakan pihak kejaksaan harus mengembalikan berkas ke penyidik karena kurang lengkap P-19. Penadahnya harus ikut di seret, penebangan liar (illegal logging) jenis kayu Sono di kawasan hutan Perhutani Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo yang diduga penadahnya berinisial RZK warga Desa Ranuagung berkasnya sudah P19. Namun Jaksa mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Polres Probolinggo untuk melengkapi, dua saksi kunci pun harus diperiksa (23/6).

Dua (2) saksi yang diperiksa adalah LT dan BN, keduanya mengaku tahu persis waktu penebangan kayu ilegal tersebut. Dari keterangan saksi LT mengungkapkan bahwa dirinya disuruh oleh penadah RZK untuk memotong kayu di hutan yang terletak di Dusun Jeggung, Desa Telogo Sari, dengan upah Rp 70.000 perhari. Ia berani melakukan penebangan karena saat memotong kayu tersebut dijaga oleh oknum Polhut dan mandornya bernama Sale. “Mereka lengkap dengan pakaian dinasnya. Bahkan mandor Sale ikut menarik kayu yang roboh. Makanya saya mengira penebangan itu resmi,” ujar saksi LT.

Sementara, saksi BN dihadapan penyidik mengaku hasil pemotongan kayu diangkut memakai truk dan ditaruh di belakang rumah terduga penadah RZK. “Truk dan sopirnya saya tahu bahkan sempat menyapa saya waktu itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso, SIK, melalui Kanit Tipidter kepada media ini menegaskan jika keterangan ke dua saksi memenuhi atas petunjuk jaksa dan dinyatakan lengkap. “Maka dari itu kami akan menahan penadah RZK dan kami akan melakukan pengembangan keterlibatan oknum Polhut dan jajarannya,” tegasnya .

Di lain tempat, pemerhati kehutanan dan hukum dari LSM AMPP mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Polres Probolinggo. Lembaga swadaya masyarakat yang dipelopori Lutfi Hamid ini juga berharap agar ada pengembangan terhadap pelaku lainnya.

“Kami minta penyidik juga membongkar keterlibatan pelaku lainnya. Keterangan saksi yang menyebut nama oknum petugas KRPH merupakan sinyal baik menyerat pelaku lainnya. Kami gerah dengan ulah oknum yang sewajibnya menjaga hutan, tapi malah berusaha menggunduli untuk dikomersilkan,” tegas Lutfi. (woko/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close