Peristiwa

Tim Pidsus Kejari Gresik Lakukan Sidak  Bangunan Di Kecamatan Duduksampeyan.

Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik

Teks Foto : Tim pidsus Kejari Gresik dan Inpektorat bersama Dinas PU melakukan cek fisik bangunan untuk mencari kerugian negara.

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan pengembangan kemajuan  atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksanpeyan tahun anggaran 2017-2019.

Kali ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik yang dipimpin oleh Kasipidsus, Dymas Adji Wibowo melakukan cek fisik bangunan yang menggunakan dana dari APBD Gresik, Senin (04/05/2020).

Tim Penyidik juga meminta bantuan pada dua orang dari inspektorat sebagai ahli dibidang penghitungan kerugian Negara dan 3 orang dari Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Gresik.

Tim datang ke kantor kecamatan Duduksampeyan sekitar pukul 10.00 WIB. Tim lansung menuju taman didepan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran sekitar Rp. 75 juta. Tim ahli dari inspektorat dan PU langsung melakukan cek fisik pada bangunan taman yang menelan anggaran sebesar Rp. 75 juta.

Setelah melakukan cek fisik taman, tim lalu bergerak menuju ruang pelayanan di lobby depan. Tim lalu mengukur luasnya ruangan tersebut dan melakukan pengecekan pengadaan meja recepsionis dan kursi tunggu tamu. Selanjutnya, tim melakukan pengukuran dan pengecekan kanopi disisi dalam yang memakai anggaran sebesar Rp. 30 juta.

Kasipidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan bahwa cek fisik ini dilakukan untuk mencari besaran kerugian negara. “Kami datangkan lansung tim ahli dari inspektorat dan PU Kabupaten Gresik untuk melakukan cek fisik bangunan, ” tegasnya.

Masih menurutnya, kejaksaan tidak mau gegabah dalam proses penyidikan penyalahgunaan anggaran Kecamatan Duduksampean. Untuk itu dalam penghitungan kerugian negara kita terjun kelapangan untuk pengecekan fisik bangunan. “Untuk taman didepan kantor Kecamatan anggaran yang dilaporkan sebesar Rp. 75 juta, akan tetapi pada proses pembangunannya penyidik mengantongi bukti ada pihak ketiga yang membantu pembangunan taman tersebut, ada dari Kepala Desa maupun dari perusahaan. Itu yang akan kami jadikan bukti dalam penyidikan, ” jelasnya.

Dymas berharap dalam waktu dekat besaran kerugian negara akan segera diketahui sehingga penyidik akan melakukan tindakan intensif yakni dengan penetapan tersangka. “Besarnya kerugian saat ini masih dihitung, semoga dalam waktu dekat kerugian negara akan segera diketahui, ” urainya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close