Pemdes Balongpanggang Kompak Tegas dan Terukur Untuk Menutup Cafee Dan Warung Pukul 21.00
Pemdes Balongpanggang

Teks Foto ; Kepala desa Balongpanggang, ketika menutup salah satu Cafee Dan Warung
GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Inisiatifyang dilakukan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, perlu mendapat acungan jempol. Pasalnya setelah menyadarkan para penjual sayur pada malam hari, dan pengunjung Pasar harus bermasker, kali ini menutup cafee dan warung sesuai aturan PSBB pukul 21.00 sampai pukul 04.00 untuk tidak beraktivitas. Selain fokus terhadap penyadaran pedagang dan pembeli yang berada di pasar tradisional. Sabtu (16/05/2020) Jam 21.00.
Dalam penertiban tersebut Pemdes bersama perangkat, BPD, Linmas, Bhabinsa, dan Bhabinkamtib Balongpanggang mengharuskan warga yang membuka Cafee dan Warung harus mau melakukan dan melaksanakan anjuran pemerintah.
Pergi ke cafee dan warung Balongpanggang hendaknya menggunakan masker. Mau mencuci tangan dan tidak bergerombol harus menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Covid 19.
Kepala Desa Balongpanggang Agus Saputro kepada media mengatakan, Sejak Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai zona merah dan (PSBB), untuk itu kami menerapkan bagi pengunjung cafee dan warung Balongpanggang dengan menggunakan SOP Covid 19, (16/5/2020) pagi.
Saya sudah menghimbau dan berkirim surat kepada pemilik Cafee dan Warung untuk menutup cafee dan warung pada pukul 21.00, tapi kayaknya nggak diindahkan.
“Namun malam ini dan seterusnya mau tidak mau harus Tutup pukul 21.00”. Katanya.
“Apalagi saat ini dilakukan PSBB yang kedua kalinya, saya menghimbau kepada para remaja pecinta cofee untuk mematuhi anjuran pemerintah, dan mengingatkan sayangilah diri anda sendiri dan orang lain”. Jelasnya. (Lono)