Ragam

Lantamal V Laksanakan Apel Gelar Pasukan Satgas Angkutan Laut Covid -19 

Lantamal V

Teks Foto : Lantamal V Laksanakan Apel Gelar Lantamal V Laksanakan Apel Gelar Pasukan Satgas Angkutan Laut Covid -19  Satgas Angkutan Laut Covid -19

 

 

SURABAYA, DORRONLINENEWS.com – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V bersama Kodim Sby Utara, Polair Polda Jatim, Polres Tg. Perak, Pelindo III Regional Jatim, Syahbandar Tg Perak, Kantor Kesehatan Pelabuhan Tg. Perak, Otoritas Pelabuhan Tg. Perak melaksanakan Apel Gelar Pasukan Satgas Angkutan Laut Covid-19, di Dermaga Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) Tg. Perak Surabaya, Rabu (27/5) dengan kekuatan 244 orang serta 1 KRI, 2 KAL, 1 Kapal Polisi, 1 Kapal KPLP, 2 Truk, 3 Ambulance dan 2 Mobil Patwal.

Pada pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Satgas Angkutan Laut Covid-19 bertindak selaku Inspektur upacara Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono, S.H., CHRMP., dan dihadiri Dir. Polair Polda Jatim, Ka. Polres Tg. Perak, CEO Pelindo III Regional Jatim, Ka. Syahbandar Tg Perak, Ka.KKP Juanda dan Tg. Perak, Ka. Otoritas Pelabuhan Tg. Perak, Wadan Lantamal V, Para Asisten dan Kasatker Lantamal V.

Satgas Angkutan Laut Covid-19 dibentuk sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, Telegram Panglima TNI, Telegram Kasal dan Telegram Pangkoarmada II tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia disamping itu juga sebagai implementasi dari Keputusan Gub. Jatim tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSPB dalam penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggasl 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020.

Dalam sambutannya, Danlantamal V selaku Dansatgas Angkutan Laut Covid-19 menekankan kepada seluruh peserta apel agar melaksanakan tugas dengan baik dan profesional serta berpedoman pada protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 khususnya di Jawa Timur. (Penmal V/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close