Teks Foto : Petugas Lantamal V Terus Lakukan Penyemprotan Desinfektan
SURABAYA, DORRONLINENEWS.com – .Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V yang berada dibawah kendali komando Satuan Markas (Satma) Denma Lantamal V melakukan penyemprotan Desinfektan secara berkala dan berlanjut dilingkungan Mako Lantamal V, Jl. M. Nazir Tanjung Perak Surabaya, Senin (6/4).
Penyemprotan yang dilakukan rutin setiap satu minggu dua kali ini yaitu guna menunjang salah satu program pemerintah dalam mencegah dan membasmi tuntas pandemi covid-19 yang masih mewabah di dunia termasuk di negeri tercinta ini. Diharapkan, dengan penyemprotan ini bisa membunuh atau meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Sehingga Indonesia khususnya Mako Lantamal V bisa terbebas dari virus ini.
Penyemprotan desinfektan dengan sekala besar ini meliputi taman-taman, bangunan-bangunan gedung, jalan-jalan, selokan, pagar dan yang lainnya.
Dandenma Letkol Marinir Akhmad Yudinanto, S. PD., juga menghimbau agar seluruh personel Lantamal V untuk tidak panik, ikuti aturan sesuai protokoler yang telah ditetapkan Pemerintah seperti social distancing juga physical distancing yaitu itu dengan mengurangi pertemuan atau perkumpulan dalam jumlah banyak, menjaga jarak antar personel 1-2 meter, dan jangan melakukan bepergian yang tidak perlu. Sehingga bisa memutus mata rantai penularan Covid-19.
Selain itu menurutnya, baru-baru ini pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang didahului dengan Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Peraturan Pemerintah ini, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terduga terinfeksi covid-19 dan untuk mencegah penyebarannya supaya tidak semakin meluas. PSBB seperti yang selama ini berjalan yaitu seperti liburan sekolah, WFH, pembatasan ibadah atau kegiatan di fasilitas umum,” kata Dandenma. (Penmal V/Lono)