Sosial

Penyaluran BLT Harus Dirupakan Uang Tunai, Tidak Boleh Sembako

BLT Tunai

Teks Foto : Penyaluran BLT Harus Dirupakan Uang Tunai, Tidak Boleh Sembako (foto ilustrasi)

 

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com –
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu dari pemerintah tidak boleh dirupakan sembako. Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim, Alwi.

“Bantuan BLT itu berupa uang,” kata Alwi saat di hubungi media.Doronlinenews.com Minggu (19/4/20).

Alwi mengatakan, penyaluran bantuan tersebut harus berdasarkan Peraturan Menteri Sosial, yakni harus berupa uang.

“Harus disalurkan dalam bentuk uang tunai. Setelah diterima warga menjadi hak penuh mereka, apakah mau dibelikan sembako atau lainnya,” terangnya.

Dikatakan, BLT yang akan disalurkan senilai Rp 600 ribu per bulan. Bantuan tersebut akan diterima rumah tangga miskin (RTM) yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT). BLT itu akan dicairkan tiga bulan sekali, yakni April-Juni-juli dengan nilai total Rp 1,8 juta.

“Bantuan itu tentunya untuk mengurangi beban para warga yang terdampak covid-19,” kata Alwi. (Woko/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close