Pemerintahan

Pemkab Lumajang Tahun ini, Cukai Rokok 23 Milyar Dari Menteri Keuangan

Pemkab Lumajang

Teks Foto : Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Lumajang Agus Setiawan

 

LUAMAJANG  DORRONLINENEWS.com – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangatlah penting. Hal itu dilakukan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Lumajang. Secara transparan saat dikonfirmasi awak media, dijelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikucurkan ke kabupaten Lumajang tahun ini cukup besar.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Lumajang Agus Setiawan kepada awak media menyebutkan, bahwa anggaran DBHCHT jumlahnya mencapai 23 Miliar rupiah. Agus menjelaskan, bahwa dana sebesar itu digunakan untuk kegiatan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun hanya untuk 5 jenis kegiatan yang sudah diantur. Jadi tidak semua OPD dapat tentunya.

Diantaranya untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang cukai ilegal. Namun Agus tidak menyebutkan OPD mana saja yang mendapat dana tersebut. Namun kata dia, bagi OPD yang akan memanfaatkan dana tersebut, sebelumnya sudah harus mengajukan rencana kegiatan.

“Ini kan dana bagi hasil, jadi dalam perencanaannya ya dari program kegiatan yang dilakukan masing-masing OPD itu diusulkan. Kalau disitu sudah sesuai dan ada persetujuan dari provinsi, itulah yang diajukan dan diproses melalui Musrenbang. Jadi fungsi kami di sini hanya mengkomunikasikan saja”, jelas Agus, Selasa (21/4) lalu.

Kemudian, lanjut dia, dari usulan itulah dikomunikasikan dengan Provinsi terkait kesesuaian kegiatan yang sudah ditetapkan.

Ditanya terkait dengan adanya Covid 19, apakah berdampak pada DBHCH, Agus juga menerangkan, bahwa terkait anggaran tersebut ada pengurangan dari Provinsi.

“Cukai ini kalau informasi terbaru ada perubahan alokasi dari kementerian keuangan, ada pengurangan. Dan ini sudah kita lakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap anggaran yang kemarin ada. Dan memang untuk Covid ini, karena salah satunya untuk kesehatan di aturan cukai itu minimal 50 persen untuk kesehatan, boleh lebih dari itu”, pungkas Agus.(woko/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close