Ragam

Pemda Diminta Mendata, Kemensos Programkan Bansos Tunai 

Pemda Probolinggo

Teks Foto : Suasana vidio confrence dengan  Kemensos 

 

 

PROBOLINGGO, DORRONLINENEWS.com -Pemda  diminta mendata, Kemensos Programkan Bansos Tunai Mengatasi dampak sosial di masyarakat akibat COVID 19, Kementerian Sosial RI berencana membuat program bantuan sosial untuk mengurangi beban pemerintah daerah terkait pengamanan sosial. Ini disampaikan saat video conference (vidcon) Menteri Sosial Juliari P Batubara kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama 38 kepala daerah kota/kabupaten, Rabu (15/04) siang.

“Program bansos tunai tahun 2020, bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan dampak COVID 19,” katanya. Bantuan ini diberikan kepada 9 juta warga, dengan jumlah Rp 600 ribu setiap bulannya. Diberikan selama tiga bulan mulai April, Mei dan Juni 2020.

Mekanisme pelaksanaan bansos tunai antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan sasaran penerima bansos tunai pusat disiapkan Pusdatin Kesos (Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial).

Mensos juga menyatakan untuk alokasi awal KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos tunai per kabupaten/kota oleh Kementerian Sosial. Kabupaten/kota diminta mengirimkan usulan calon KPM bansos tunai kepada Kemensos melalui persetujuan bupati/wali kota dan diketahui oleh gubernur. Namun penetapan jumlah KPM bansos tunai berdasarkan kewenangan Kemensos.

Anggaran yang disediakan Kemensos dengan proses penyalurannya dilakukan melalui mitra kerja yaitu PT POS dan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dengan dukungan pemerintah daerah. Sosialisasi bansos tunai ini disebutkan dilakukan oleh pusat hingga pemerintah daerah.

“Kami ingin saling bekerjasama antara kabupaten dan kota. Kami sedang alokasi, satu sampai dua hari kabupaten/kota bisa usulkan nama-nama KPM karena bapak/ibu di daerah yang paling tahu kondisi di daerahnya,” jelas Menteri Juliari, yang menggelar vidcon bersama sejumlah pejabat kementerian.

Mensos juga menegaskan berapa alokasi penerima bansos diserahkan ke masing-masing daerah. Kementerian mempercayakan keseluruhan calon penerima, apabila suatu saat ada pemeriksaan siapa yang menerima bansos tunai, mereka adalah keluarga yang benar-benar terdampak dan belum menerima bantuan dari pusat maupun daerah.

“Kami ingin membantu kehidupan masyarakat di daerah-daerah. Kami berharap dengan sumber daya yang terbatas semua bansos tunai tidak tebang pilih dan tergopoh-gopoh,” tegasnya kepada semua kepala daerah. Menteri Juliari pun berharap COVID 19 segera selesai dan semua masyarakat bisa kembali ke kehidupan normal sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Zainullah yang ikut dalam vidcon yang dihadiri Wali Kota Hadi Zainal Abidin, Wawali Mochammad Soufis Subri, Sekda drg Ninik Ira Wibawati, Inspektur Tartib Goenawan, Kepala Bappeda Litbang Rey Suwigtyo serta sejumlah pejabat terkait menjelaskan pihaknya akan menyiapkan data seperti yang diminta kementerian.

“Nanti datanya kita padankan. Perkiraan sisa BTKS yang dicover daerah dan terdampak COVID 19 di Kota Probolinggo mencapai sekitar 20 ribu KPM/rumah tangga (ruta),” ujarnya singkat.

KPK Ingatkan Pentingnya Refocusing dan Realokasi Anggaran

Sebelum vidcon dengan Kementerian Sosial, Sekda drg Ninik Ira Wibawati dan sejumlah kepala OPD mengikuti vidcon dengan anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama pemkab/pemkot di Jawa Timur.

Sekda menceritakan, beberapa pembahasan yang disampaikan para anggota KPK seperti mengingatkan kebutuhan rumah sakit dan APD yang harus sesuai dengan fungsinya. Misalnya soal masker, sekda mengatakan bahwa jika daerah akan pengadaan masker harus jelas masker untuk tenaga kesehatan atau masyarakat.

“Soal masker ya dibahas, masker N95 untuk tenaga medis. Kalo kita ini cukup dengan masker kain. Saya juga menanyakan soal pengadaan sembako apa tetap ada PPN dan PPh, pihak KPK belum bisa menjawab,” tutur mantan Kepala Dinas Kesehatan itu.

Inti dari vidcon tersebut, lanjut drg Ninik adalah berkaitan dengan aturan mendagri nomor 1 tahun 2020 juga inpres nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing. KPK menjelaskan, semua daerah harus refocusing dan realokasi anggaran. Ada daerah yang tidak mau melakukan refocusing-realokasi tetapi tidak diperbolehkan oleh KPK.

“Tetap harus refocusing-realokasi. Karena tidak akan tahu apa yang terjadi, iya sekarang (zona penyebaran COVID 19) hijau kalau besok-besok merah akan bingung anggarannya,” cerita sekda. (Woko/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close